Mayat Wanita di Sumur Probolinggo Ternyata Disetubuhi Dua Pelaku Usai Dibunuh

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06 WIB
Mayat Wanita di Sumur Probolinggo Ternyata Disetubuhi Dua Pelaku Usai Dibunuh

Jasad Siti Munawaroh yang ditemukan di sumur di Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ternyata telah disetubuhi oleh dua pelaku, Rofiq dan Humaidi, setelah korban tewas. Pengakuan ini terungkap dari hasil autopsi dan penyelidikan polisi.

Peristiwa bermula ketika Rofiq menjanjikan Siti akan dipertemukan dengan orangtuanya. Mereka bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Namun, saat perjalanan menuju rumah pelaku, Rofiq berpura-pura membuang air kecil dan justru mencekik Siti dengan tali tambang yang sudah disiapkan.

"RF menjerat korban dengan menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, Sabtu (4/7).

Setelah korban tewas, jasadnya ditaruh di dekat lokasi pembunuhan. Keesokan harinya, kedua pelaku kembali dan membuang jenazah ke sumur di lahan pohon sengon. "Pelaku kembali lagi ke TKP pembuangan atau penempatan jenazah sementara dan kemudian membawa jenazah tersebut untuk dibuang ke sebuah sumur yang ada di lahan sengon," ungkapnya.

Mirisnya, sebelum dibuang, kedua pelaku menyetubuhi jasad Siti secara bergantian di lokasi eksekusi pembunuhan. "Hasil dari autopsi, memang setelah dibunuh korban atau posisi meninggal dunia jadi kedua tersangka secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap jenazah tersebut," terang Wahyudin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags