Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial N yang bertugas di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, diduga menganiaya istri sirinya berinisial M (30). Pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto membenarkan langkah cepat yang diambil institusinya. “Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (3/7).
Selain proses pidana, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. “Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas Artanto.
Meski demikian, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban kini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Polda Jateng akan mengawal proses etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan. “Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas dia.
Artanto juga berjanji seluruh proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. “Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, korban yang didampingi Tim Hotman 911 melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Laporan teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Korban menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, dari pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB. Ia terlihat dituntun menggunakan kursi roda dengan luka bakar di sekujur tangan dan kaki.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2023 di Jawa Tengah. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam rentang waktu panjang. “Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu,” kata Reza.
“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyak lah di situ,” lanjut dia. Korban juga dipaksa meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku dan disiram air keras hingga terluka.