Dalam percakapan politik Indonesia, istilah "presiden kuat" dan "presiden dominan" kerap dianggap sama, bahkan disamakan dengan otoritarianisme. Padahal, keduanya berbeda secara fundamental. Indonesia membutuhkan presiden yang kuat, tetapi harus berhati-hati agar kekuatan itu tidak berubah menjadi dominasi.
Presiden kuat adalah pemimpin yang memiliki legitimasi, kapasitas, keberanian, dan arah kebijakan yang jelas. Ia mampu mengambil keputusan, menggerakkan birokrasi, membangun koalisi, dan memimpin bangsa melewati masa sulit semua dalam batas konstitusi. Sebaliknya, presiden dominan mulai menyerap terlalu banyak ruang politik ke dalam dirinya. Parlemen melemah sebagai pengawas, partai politik sibuk mencari akses kekuasaan, aparat hukum kehilangan jarak dari politik, media ditundukkan, dan masyarakat sipil dianggap pengganggu. Oposisi tetap ada secara formal, tetapi kehilangan ruang yang bermakna.
Pembedaan ini penting karena Indonesia adalah negara yang terlalu besar, majemuk, dan kompleks untuk dipimpin oleh presiden yang lemah. Bank Dunia mencatat Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan 300 kelompok etnis. Fragmentasi bukan penyimpangan, melainkan kenyataan permanen yang harus dikelola.
Karena itu, Indonesia memerlukan presiden yang mampu menyatukan arah bukan sekadar manajer harian, melainkan pemimpin strategis yang menetapkan prioritas nasional, menjaga kesinambungan kebijakan, dan memastikan negara tidak berjalan dalam banyak arah sekaligus. Secara konstitusional, jabatan presiden Indonesia memang dirancang sebagai pusat kekuasaan pemerintahan. UUD 1945 memberi presiden mandat kuat, tetapi sekaligus membatasinya melalui mekanisme pemilihan langsung, masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang sekali, dan proses pemberhentian konstitusional.
Di sinilah keseimbangan harus dijaga. Presiden kuat diperlukan agar negara tidak lumpuh oleh tarik-menarik kepentingan. Namun, presiden dominan berbahaya karena negara bisa kehilangan mekanisme koreksi. Pemerintahan yang kuat masih mau diawasi; pemerintahan yang dominan ingin semua pengawasan tunduk.
Kajian Thomas Pepinsky mengenai pemilu 2024 menyebut demokrasi Indonesia ditandai oleh koalisi pemerintahan yang besar, presidensi yang dominan, serta partai-partai yang lemah dalam perbedaan programatik. Pola koalisi besar memang menstabilkan politik, tetapi berbiaya pada representasi, kompetisi, dan pembatasan kekuasaan eksekutif. Artinya, presiden yang kuat dapat membuat pemerintahan berjalan, tetapi ketika semua kekuatan politik masuk ke orbit presiden, demokrasi kehilangan penyeimbang. Kebijakan mungkin lebih cepat diputuskan, tetapi kritik menjadi lebih sepi; keputusan lebih mudah disahkan, tetapi kesalahan lebih sulit dikoreksi; stabilitas tampak terjaga, tetapi akuntabilitas menipis.
Presiden kuat menggunakan mayoritas politik untuk menjalankan agenda nasional. Presiden dominan menggunakannya untuk memperkecil ruang pengawasan. Presiden kuat menerima oposisi sebagai bagian sah demokrasi; presiden dominan melihat oposisi sebagai gangguan. Presiden kuat membangun kabinet yang loyal kepada tujuan negara; presiden dominan membangun lingkaran kekuasaan yang loyal kepada dirinya. Presiden kuat menghormati hukum; presiden dominan memakai hukum secara selektif.
Perbedaan ini juga terlihat dalam sikap terhadap kritik. Presiden kuat memahami kritik sebagai sistem peringatan dini. Presiden dominan berusaha membuat kritik mahal secara politik, hukum, sosial, atau ekonomi. Di tengah perubahan besar dunia persaingan geopolitik, transisi energi, disrupsi teknologi, krisis pangan, perubahan iklim Indonesia tidak boleh dipimpin secara ragu-ragu. Presiden yang lemah akan membuat Indonesia hanya bereaksi; presiden yang kuat dapat ikut membentuk perubahan.
Namun, perubahan besar sering menjadi dalih bagi konsentrasi kekuasaan. Dalihnya selalu terdengar masuk akal: negara harus cepat, oposisi menghambat, kritik mengganggu, prosedur memperlambat. Di titik inilah presiden kuat bisa tergelincir menjadi presiden dominan. Demokrasi tidak mati hanya karena kudeta; ia juga melemah karena kekuasaan yang dipusatkan secara bertahap atas nama efektivitas.
Laporan V-Dem tentang demokrasi menekankan bahwa demokrasi liberal tidak cukup hanya memiliki pemilu, tetapi juga memerlukan kebebasan sipil, supremasi hukum, serta pengawasan eksekutif oleh legislatif dan yudikatif. V-Dem mencatat kemunduran demokrasi global dalam beberapa dekade terakhir. Ini menjadi peringatan bahwa tantangan Indonesia bukan hanya memilih pemimpin yang mampu memerintah, tetapi memastikan kemampuan itu tidak menghancurkan mekanisme pengawasan.
Maka, masyarakat politik Indonesia perlu memiliki bahasa bersama untuk membedakan keduanya. Jangan semua ketegasan dicurigai sebagai otoritarianisme, tetapi jangan pula semua konsentrasi kekuasaan diterima sebagai syarat kemajuan. Demokrasi yang dewasa tidak takut kepada presiden kuat; yang ditolak adalah presiden yang tidak mau dibatasi.
Beberapa pertanyaan sederhana dapat dipakai publik untuk membedakannya: Apakah kekuatan presiden membuat negara lebih mampu menyelesaikan masalah, atau hanya membuat kritik lebih sulit terdengar? Apakah koalisi politik dibangun untuk menjalankan agenda kebijakan, atau sekadar menghilangkan oposisi? Apakah parlemen masih berani mengawasi, atau hanya menjadi ruang pengesahan? Apakah lembaga hukum dapat menyentuh orang dekat kekuasaan, atau hanya tajam kepada lawan politik? Apakah media dan masyarakat sipil masih bebas mengkritik? Apakah presiden menyiapkan institusi agar negara tetap kuat setelah ia pergi, atau menyiapkan jaringan agar pengaruh pribadinya berlanjut?
Pertanyaan-pertanyaan itu lebih penting daripada sekadar memuji atau membenci seorang presiden. Indonesia tidak boleh terjebak dalam politik personal yang melihat pemimpin sebagai penyelamat atau musuh tunggal. Yang harus dibangun adalah ukuran kelembagaan: seberapa jauh kekuasaan mampu bekerja, dan seberapa jauh tetap dapat dikontrol.
Presiden kuat bukan ancaman bagi demokrasi apabila kekuatannya lahir dari mandat rakyat, dijalankan melalui hukum, diuji oleh kritik, diawasi parlemen, dikoreksi pengadilan, dan dibatasi masa jabatan. Presiden dominan menjadi ancaman karena ia membuat semua instrumen itu tunduk pada pusat kekuasaan.
Indonesia membutuhkan efektivitas, tetapi bukan efektivitas yang membungkam. Membutuhkan stabilitas, tetapi bukan stabilitas yang dibeli dengan melemahkan oposisi. Membutuhkan kecepatan, tetapi bukan kecepatan yang menabrak hukum. Membutuhkan persatuan, tetapi bukan persatuan yang memaksa semua suara seragam.
Tugas besar Indonesia bukan memilih antara demokrasi lemah dan kekuasaan dominan, melainkan membangun demokrasi yang efektif: presiden cukup kuat untuk memimpin perubahan, tetapi institusi cukup kuat untuk mengawasi presiden. Pada akhirnya, presiden kuat adalah kebutuhan negara; presiden dominan adalah risiko negara. Presiden kuat memperbesar kapasitas Indonesia menghadapi dunia; presiden dominan memperkecil kapasitas Indonesia mengoreksi dirinya sendiri. Di masa perubahan besar seperti sekarang, bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang tegas, strategis, dan berani. Tetapi justru karena itu, bangsa ini juga membutuhkan masyarakat politik yang waspada, dewasa, dan mampu berkata: kita mendukung presiden yang kuat, tetapi kita tidak menyerahkan republik kepada kekuasaan yang dominan.