Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pendapatan pengemudi ojek online (ojol) yang belum meningkat meski kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen sudah berlaku. Menurut Cucun, sejumlah perusahaan aplikator justru menurunkan tarif perjalanan sehingga kenaikan porsi pendapatan pengemudi tidak berdampak signifikan.
“Ini kemarin kan kita itu men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden (Prabowo Subianto) termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8% potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Namun, dalam pelaksanaannya, ia menilai muncul persoalan baru karena sebagian aplikator menyesuaikan tarif perjalanan. “Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif. Sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” ujarnya.
Cucun mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi pembagian komisi tidak menimbulkan dampak yang merugikan pengemudi. “Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi V DPR akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama pemerintah. “Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” lanjutnya.
Meski demikian, Cucun menegaskan skema pembagian komisi sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi tetap telah dijalankan sesuai komitmen yang disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator. “Tetap bahwa 8-92% itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menerapkan skema baru pembagian komisi antara aplikator transportasi online dan pengemudi ojol pada 1 Juli 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan komisi untuk aplikator dipangkas dari 20 persen menjadi 8 persen, sehingga porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen.
“Alhamdulillah hari ini adalah hari pertama pemberlakuan tersebut, yaitu angkanya menjadi 92 persen untuk Ojek Online dan yang kedua 8 persen untuk aplikator,” kata Maman dalam konferensi pers, Rabu (1/7). Menurut Maman, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pengemudi ojol yang selama setahun terakhir meminta adanya perbaikan kesejahteraan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan disusun oleh Kementerian Perhubungan.
Artikel Terkait
Pengemudi Ojol Beri Bunga ke Polisi di Hari Bhayangkara ke-80
Kecelakaan Maut di Bekasi, Istri Korban Ojol Menangis Histeris: Suami Jarang Pulang Demi Anak
Pemerintah Fokuskan Pembatasan Komisi Ojol 8 Persen untuk Roda Dua, Roda Empat Masih Dibahas
Penghasilan Ojol Tak Cukup untuk Biaya Sewa Motor, Ekonomi Dinilai Makin Sulit