Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadapi defisit anggaran pada 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp4,3 triliun hingga Rp5,7 triliun dalam kurun waktu enam bulan. Kondisi ini dipicu oleh kombinasi pemotongan dana transfer pusat, melesetnya target pendapatan daerah, dan belanja infrastruktur yang agresif.
Defisit tersebut mengindikasikan masalah serius dalam manajemen fiskal dan perencanaan jangka pendek. Pemerintah daerah dinilai kurang cermat dalam memitigasi risiko penurunan pendapatan.
Berdasarkan analisis, setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan tekornya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat.
Pertama, pemotongan dana transfer pusat. Provinsi Jawa Barat kehilangan dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp2,5 triliun. Penurunan ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta nihilnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk sektor pendidikan dan jalan.
Kedua, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset. Penerimaan dari sektor andalan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun drastis akibat melambatnya industri otomotif.
Ketiga, belanja infrastruktur yang agresif. Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemprov Jabar melakukan realokasi anggaran besar-besaran senilai Rp5,4 triliun untuk mengejar janji politik. Pos anggaran infrastruktur jalan, perbaikan ruang kelas, hingga penerangan jalan umum melonjak drastis tanpa diimbangi kepastian modal.
Dampak akumulasi utang dan gagal bayar sudah terlihat sejak tahun anggaran sebelumnya. Pemprov Jabar sempat gagal bayar kepada kontraktor sebesar Rp629 miliar karena realisasi pendapatan tidak mencapai target.
Kelemahan Tata Kelola Keuangan
Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan analisis ekonom, pembengkakan defisit ini menandai kelemahan manajemen keuangan daerah pada beberapa poin.
Pertama, perencanaan yang kurang matang atau over-optimistic budgeting. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai terlalu optimistis dalam menganalisis potensi PAD. Menetapkan target belanja tinggi berdasarkan asumsi pendapatan yang rapuh menjadi kekeliruan fatal.
Kedua, kebijakan belanja jangka pendek yang impulsif. Pemerintah daerah terlalu berfokus pada strategi penyerapan belanja untuk pembangunan cepat demi mengejar target politik, namun mengabaikan kesehatan arus kas jangka panjang.
Ketiga, lemahnya pengawasan dan mitigasi berkala. Realisasi pendapatan dan belanja seharusnya dipantau ketat secara bulanan atau triwulanan. Ketika dana transfer pusat mulai dipotong dan industri otomotif lesu, manajemen keuangan daerah telat melakukan pengereman otomatis pada pos belanja yang kurang mendesak.
Gubernur Jawa Barat menyatakan tengah menempuh langkah efisiensi drastis dan opsi pinjaman daerah untuk menutup celah. Namun, situasi ini menjadi rapor merah bahwa tata kelola keuangan Pemprov Jabar perlu dirombak agar lebih realistis dan berbasis mitigasi risiko ekonomi.
Artikel Terkait
Jaksa: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim Wujud Keadilan bagi Masyarakat
Kaidah Fikih Kebijakan Publik Sering Disalahartikan, Ustaz Abduh Negara Beri Klarifikasi
Pemkot Bekasi Tolak Fasilitasi Sumpah Pocong, Pilih Mekanisme Internal
MPR RI Temui Grand Mufti Uzbekistan, Bahas Sejarah dan Potensi Wisata Religi