Pramono Anung Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara, Apresiasi Kolaborasi Forkopimda

- Selasa, 30 Juni 2026 | 12:24 WIB
Pramono Anung Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara, Apresiasi Kolaborasi Forkopimda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Patris Yusrian Jaya meresmikan gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Tanjung Priok, Selasa (30/6). Gedung ini dibangun dengan hibah Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp100 miliar pada tahun anggaran 2025, ditambah Rp57 miliar dari koefisien lantai bangunan untuk penataan kawasan dan interior.

Pramono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan. "Saya secara khusus bukan membahas kantor, tetapi saya malah ingin terima kasih, Bapak Jaksa Agung dan jajaran. Pemerintah DKI Jakarta dalam banyak hal terbantu, ter-support oleh Bapak Kajati dan jajarannya," ujarnya saat peresmian.

Gedung berlantai lima dengan luas 8.907 meter persegi ini dilengkapi berbagai fasilitas modern, termasuk drive-thru tilang, poliklinik, aula, ruang musik dan podcast, gym, parkir difabel dan wanita, ruang bermain anak, musala, kafetaria, ruang diversi anak, perpustakaan umum, ruang laktasi, serta toilet difabel. Pembebasan lahan masyarakat seluas 1.025 meter persegi juga dilakukan.

Pramono berseloroh bahwa kualitas gedung Kejari Jakarta Utara melebihi kantor Kajati Jakarta. "Waktu tadi saya mendampingi Bapak Jaksa Agung sampai di lantai atas, ditunjukkan oleh Pak Kajati, saya sudah pernah masuk ruangannya Pak Kajati juga. Rupanya ruangannya Pak Kajati dibandingkan ruangannya Kejari Jakarta Utara kalah itu," katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui bahwa gedung Kejari Jakarta Utara lebih baik dibandingkan kantor kejaksaan negeri lain yang kerap terkendala anggaran. "Kalau kita melintas antara Jakarta sampai Surabaya aja, kejaksaan-kejaksaan negeri yang kami lintasi itu betul-betul saya katakan kayak gedung IDT, Pak. Gedung desa tertinggal, tidak memenuhi persyaratan. Namun di mana pun juga saya selalu katakan kepada teman-teman bahwa semangat untuk penegakan hukum harus kita tetap jaga," ucapnya.

Ia berpesan agar integritas tetap dijaga meski ada hibah. "Karena bagi kami, mohon dicatat teman-teman di daerah, ada hibah atau tidak hibah, penegakan hukum tetap harus berjalan. Dan para penggiat korupsi yang berpikir kalau kami dapat hibah terus kami lemah di dalam penegakan hukum, tidak. Dan saya malah teman-teman selalu saya minta untuk lebih, lebih, lebih untuk menjaga kondisi pemerintahan daerah," tegas Burhanuddin.

Sejarah Pembangunan Gedung Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa pembangunan gedung baru dilatarbelakangi kondisi gedung lama yang telah berusia lebih dari 50 tahun. Dengan luas hanya 2.570 meter persegi, gedung lama tidak lagi mampu mengakomodasi 132 pegawai dan kebutuhan ruang modern seperti ruang server, aula, ruang rapat, ruang pelayanan terpadu, serta penyimpanan barang bukti. Tata ruang yang ada juga belum memenuhi standar ergonomi dan produktivitas.

Dari aspek keselamatan, gedung lama mengalami keretakan, plafon lapuk, dan instalasi listrik terbuka yang membahayakan. Beban kerja Kejari Jakarta Utara pun tinggi karena wilayah hukumnya meliputi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dengan jumlah penduduk sekitar 1,8 juta jiwa.

Pembangunan diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejati Daerah Khusus Jakarta pada 5 Juni 2025. Patris menceritakan proses pengerjaan yang mendekati tenggat. "Jadi mirip pekerjaan Bandung Bondowoso. Saya dan kawan-kawan di Kejati Daerah Khusus Jakarta membuat kontraktor yang mengerjakan gedung ini PT Parama dan PT Penta tidak bisa tidur karena was-was. Sudah dijadwalkan peresmian tanggal tiga puluh, seminggu lalu ekskavator masih banyak yang kerja Pak. Jam tiga malam semalam baru selesai," ungkapnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags