Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Banyumas, Motif Cinta Segitiga

- Selasa, 30 Juni 2026 | 11:24 WIB
Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Banyumas, Motif Cinta Segitiga

Polisi mengungkap motif di balik tewasnya EM (67), pemilik bengkel di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Istri korban, IR (61), ditetapkan sebagai tersangka dan diduga merencanakan pembunuhan karena menjalin hubungan dengan pria lain.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, IR diduga berniat menikah dengan pria tersebut. "Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya," ujarnya, Selasa (30/6).

Selama pemeriksaan, IR memberikan keterangan yang tidak konsisten, termasuk soal hilangnya sepeda motor korban. "Setelah dilakukan pengecekan, kondisi garasi rumah justru dalam keadaan terkunci, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa," jelas Petrus.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan korban telentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di kepala dan pendarahan di telinga. "Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka," kata Petrus.

Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai eksekutor.

Sempat Minta Kasus Tak Dilaporkan

EM ditemukan meninggal di rumahnya di Jalan Masjid Baru, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban memiliki luka di kepala yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Awalnya, IR meminta bantuan karena mengaku sepeda motor korban hilang dan mengatakan suaminya telah meninggal. Namun, ia sempat meminta agar peristiwa itu tidak dilaporkan ke polisi. Keterangan yang berubah-ubah selama penyelidikan memunculkan kecurigaan hingga IR ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami peran pelaku lain yang kini dalam pengejaran.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags