Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lonjakan signifikan promosi judi online di media sosial sepanjang Juni 2026, mencapai 128 persen. Peningkatan ini diduga dipicu oleh aktivitas jaringan akun bodong atau bot yang beroperasi secara terkoordinasi dari luar negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan, penyebaran promosi dilakukan melalui komentar dan tautan yang disebar secara masif di sejumlah platform. "Kami juga mengidentifikasi pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun bodong di platform Instagram, Facebook, dan TikTok," kata Alexander.
Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas ini merupakan bagian dari jaringan transnasional yang diduga berbasis di India dan Brasil. "Aktivitas ini dilakukan secara transnasional terkoordinasi menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil," ujarnya.
Jaringan tersebut mampu menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial dengan jumlah pengikut dan jangkauan publik yang besar. "Untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial dengan jangkauan publik yang tinggi," kata Alexander.
Komdigi terus berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menekan penyebaran judi online sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku. "Kami intens juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap judi online terus dikuatkan. Kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi. Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini," ujarnya.
Artikel Terkait
Gelombang Panas Ekstrem Landa Eropa, Suhu Capai 41 Derajat Celsius
Prabowo Rencanakan Amnesti untuk Narapidana pada HUT RI 2026
Tiga Korban Penyekapan di Percetakan Senen Selamat, Polisi Beri Pendampingan Pemulihan
PN Makassar Kabulkan Praperadilan Bahtiar, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah