Gus Abduh Dukung Regulasi Tegas Larang Kampanye LGBT, Dorong Pembahasan Lintas Fraksi

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:50 WIB
Gus Abduh Dukung Regulasi Tegas Larang Kampanye LGBT, Dorong Pembahasan Lintas Fraksi

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap desakan pembentukan regulasi yang tegas untuk menindak kampanye dan fasilitasi praktik LGBT. Sikap ini sejalan dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu yang mendorong langkah konkret dari pemerintah dan DPR.

Isu LGBT kembali memicu perdebatan di masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan. Banyak pihak mendesak adanya kepastian hukum untuk merespons keresahan yang berkembang, terutama kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

“Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gus Abduh, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, praktik LGBT tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa. Negara, kata dia, perlu merespons keresahan masyarakat melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip perundang-undangan.

“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gus Abduh menegaskan bahwa pembentukan regulasi tidak boleh tergesa-gesa. Setiap wacana legislasi harus melalui komunikasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai unsur terkait agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

“Wacana ini tentu harus dibangun melalui komunikasi lintas fraksi dan lintas komisi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila menjadi prioritas legislasi, pembahasannya dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta menjawab keresahan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pertanyaan publik mengenai belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia, padahal isu ini bukanlah hal baru dan telah berulang kali menjadi bahan diskusi. Salah satu tantangan utama, menurut Gus Abduh, adalah merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak multitafsir, namun tetap dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum. Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags