Pihak keluarga korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung menegaskan tidak akan memaafkan tersangka, Taufik Hidayat (30). Pernyataan itu disampaikan langsung oleh ayah korban, Irin, dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Irin menyatakan pintu maaf telah tertutup rapat untuk Taufik. Menurutnya, penderitaan yang dialami putrinya, YTR (29), telah menghancurkan masa depannya. Permintaan maaf dari tersangka, kata dia, tidak akan mampu menghapus luka yang ditinggalkan. Rasa sakit yang dirasakan keluarga begitu mendalam.
“Dendam kami sampai mati. Tidak ada maaf untuk pelaku,” tegas Irin.
Penolakan serupa disampaikan kakak korban, Afif Shandy. Ia mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya yang diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Afif bahkan berharap pelaku diserahkan kepada keluarga agar dapat mempertanggungjawabkan langsung perbuatannya.
“Kalau bisa pelaku diserahkan kepada keluarga. Biar kami yang menghakimi sendiri. Masa depan adik kami sudah hancur,” ujarnya.
Di sisi lain, setelah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolda Jawa Barat, Taufik Hidayat menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia mengakui perbuatannya salah dan menyatakan penyesalan. Namun, permintaan maaf itu tidak mengubah sikap keluarga yang tetap meminta proses hukum berjalan maksimal.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan hasil penyelidikan sementara. Pelaku diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban secara berulang dengan berbagai cara.
“Modus operandinya, tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, helm, senjata tajam, menyundut rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak boleh keluar,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, motif sementara yang terungkap adalah rasa cemburu dan kekesalan pelaku terhadap korban. “Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan, terhadap korban,” katanya.
Penyelidikan Polda Jawa Barat juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan itu berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Selama periode itu, korban dan pelaku tinggal berpindah-pindah di sejumlah rumah kos di wilayah Bandung. Korban diduga mengalami penganiayaan berulang hingga menderita luka berat dan sempat disekap di dalam kamar kos.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berhasil diselamatkan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Taufik Hidayat yang sempat melarikan diri kemudian berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum. Penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka selama korban berada dalam penyekapan.
Artikel Terkait
Akses Buku Masih Jadi Privilese, Bukan Hak Belajar yang Setara
Senegal Hancurkan Irak 5-0, Jaga Asa Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Perempuan Disekap dan Dianiaya Hampir Dua Tahun di Bandung, Kondisi Kritis dengan Luka Infeksi hingga Belatung
Israel, AS, dan Lebanon Tandatangani Rancangan Perdamaian Trilateral Akhir Konflik di Perbatasan Selatan