MURIANETWORK.COM - Kapolresta Bukittinggi, Sumatera Barat, Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkap fakta baru bahwa dua tersangka kasus pencabulan terhadap 40 santri di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam dulunya pernah menjadi korban serupa.
Kedua tersangka masing-masing bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). Keduanya merupakan oknum guru di Pondok Pesantren tersebut. Kini, keduanya sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
"Para tersangka ini diketahui dulunya adalah korban juga,"kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat jumpa pers pada Jumat 26 Juli 2024.
Kata Yessi Kurniati, perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022. Modusnya, korban yang tak lain adalah santri dipanggil satu-satu dan diminta untuk memijat tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Yessi Kurniati, kasus ini terungkap dari adanya korban anak-anak yang memberitahu kepada keluarganya atas peristiwa ini. Sampai saat ini, proses pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Kasus ini masih proses pedalaman terhadap korban lain. Korban saat merasa trauma. Kami koordinasikan dengan dinas sosial atau perlindungan anak untuk memberikan pendampingan," tutup Yessi Kurniati.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Menteri Pertanian Puji Kualitas Bibit Kelapa dan Kakao di Konawe Selatan, Targetkan 3 Juta Lapangan Kerja Baru
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.096 per Dolar AS, Daya Beli di Dalam Negeri Tak Sebanding dengan Beban Utang Luar Negeri
BI dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter untuk Stabilkan Rupiah di Tengah Tekanan Dolar AS
DPR Pimpin Rapat Koordinasi Fiskal-Moneter dengan Pemerintah dan BI untuk Evaluasi Ekonomi Nasional