"Kami akan memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol internal untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi di masa depan. Semua anggota staf akan mendapatkan pelatihan tambahan dalam aspek etika profesional dan penanganan kasus-kasus sensitif," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, total sementara jumlah korban ada 40 orang anak. Kasus ini masih terus didalami dan kemungkinan korban bertambah.
"Tersangka RA melakukan terhadap 30 orang. Untuk tersangka AA korban 10 orang," kata Yessi saat konferensi pers, Jumat 21 (26/7/2024).
Yessi menyebutkan tindakan pencabulan ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren. Modusnya, awalnya meminta pijat terhadap para santri.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Prabowo Beri Perintah Tegas: Cabut Izin 22 Perusahaan Nakal di Sektor Kehutanan
Bersegera Menuju Ampunan: Tafsir Ayat yang Mengajak Berlomba dalam Kebaikan
Menteri Supratman Tekankan Transformasi Digital sebagai Fondasi Layanan Hukum
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Jombang, Temukan Kebun Ganja 110 Batang