Tim kuasa hukum terpidana, Wiwi Maryani mengatakan, laporan ini dilakukan lantaran ada beberapa fakta baru yang diungkap oleh para terpidana saat ditemui langsung di Lapas Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.
"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kita mengajukan PK (Peninjauan Kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ucap Wiwi, Selasa (16/7/2024).
Berangkat dari beberapa fakta baru yang diungkap oleh kliennya itu, kata Wiwi, pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba turut melakukan penyiksaan terhadap terpidana.
Adapun sebelumnya, para pengacara terpidana ini sudah melaporkan ketua RT, Abdul Pasren dan Aep.
Artikel Terkait
Lima Desa di Aceh Masih Gelap Gulita Pascabencana, Tiang Listrik Roboh Berantakan
Pertemuan Solo: Skenario Terselubung di Balik Kunjungan Eggi-DHL ke Jokowi?
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa dari Keluarga Miskin
Ratusan Ton Bawang Ilegal Berbakteri Digagalkan di Gudang Semarang