"Tidak tahu dipermalukan bagaimana, tetapi itu bikin adik saya takut ngadu ke keluarga, dia simpan cerita itu. Makanya terlapor merasa aman mengulanginya kembali," kata JN.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan, laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Penyidik bakal memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, kita lihat nanti dari hasil penyelidikan," kata Haris.
Sumebr: merdeka
Artikel Terkait
Gus Umar Sindir Kaesang: Macam Betul Aja Kau Ngomong, Dulu Bilang Tak Mau Politik
Kebuntuan di Washington Picu Shutdown, Layanan Publik Terancam Lumpuh
Gus Murtadho Tuding Dukungan PBNU ke Prabowo di Forum Trump Condong ke Zionis
Wagub Sulbar Salim S. Mengga Wafat, Duka Mendalam Selimut Sulawesi Barat