"Tidak tahu dipermalukan bagaimana, tetapi itu bikin adik saya takut ngadu ke keluarga, dia simpan cerita itu. Makanya terlapor merasa aman mengulanginya kembali," kata JN.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan, laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Penyidik bakal memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, kita lihat nanti dari hasil penyelidikan," kata Haris.
Sumebr: merdeka
Artikel Terkait
Trump dan MBS Bahas Normalisasi Israel dalam Pertemuan Bersejarah di Gedung Putih
Trump Bela Pangeran Saudi: Dia Tidak Tahu Apa-Apa Soal Khashoggi
Klaim Cinta Eksklusif Habib Bahar bin Smith Tuai Badai Kontroversi
Trump Gelar Jamuan Megah untuk Pangeran Saudi, Ronaldo hingga Elon Musk Hadir