Yaya meyakini langkah mereka sudah tepat. "Kami rasa syarat formil sudah terpenuhi setelah somasi tidak diindahkan. Ini kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan," ujarnya.
Gugatan sendiri telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Maret lalu. Sidang pertama rencananya bakal digelar tidak lama lagi, tepatnya pada Senin, 6 April 2026.
Lalu, apa yang mereka minta? Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kelalaian itu berupa pembiaran dalam kebijakan penyidikan, khususnya soal meregistrasi pasal-pasal pidana yang tidak relevan.
Penerapan pasal yang dianggap ngawur itu dinilai telah melanggar prinsip good governance dan asas hukum umum. "Ini bisa dimaknai sebagai penyelundupan pasal. Nyatanya, pasal yang dipakai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilaporkan," pungkas Yaya.
Siapa saja ke-17 warga negara yang berani menggugat ini? Daftarnya panjang, didominasi purnawirawan TNI. Beberapa nama yang tercatat antara lain Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, dan Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin. Juga ada Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Nazirsyah, dan Firdaus Syamsudin.
Selain itu, turut serta Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Dedi Priatna, dan Jumadi. Dari tingkat kolonel, ada Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, Sopandi Ali, serta Komardin.
Artikel Terkait
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun
Dua Jembatan di Bondowoso Ambles Diterjang Hujan Deras
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros