17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

- Minggu, 29 Maret 2026 | 20:20 WIB
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi

Yaya meyakini langkah mereka sudah tepat. "Kami rasa syarat formil sudah terpenuhi setelah somasi tidak diindahkan. Ini kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan," ujarnya.

Gugatan sendiri telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Maret lalu. Sidang pertama rencananya bakal digelar tidak lama lagi, tepatnya pada Senin, 6 April 2026.

Lalu, apa yang mereka minta? Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kelalaian itu berupa pembiaran dalam kebijakan penyidikan, khususnya soal meregistrasi pasal-pasal pidana yang tidak relevan.

Penerapan pasal yang dianggap ngawur itu dinilai telah melanggar prinsip good governance dan asas hukum umum. "Ini bisa dimaknai sebagai penyelundupan pasal. Nyatanya, pasal yang dipakai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilaporkan," pungkas Yaya.

Siapa saja ke-17 warga negara yang berani menggugat ini? Daftarnya panjang, didominasi purnawirawan TNI. Beberapa nama yang tercatat antara lain Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, dan Laksma TNI (Purn) DRG Moeryono Aladin. Juga ada Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Nazirsyah, dan Firdaus Syamsudin.

Selain itu, turut serta Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Dedi Priatna, dan Jumadi. Dari tingkat kolonel, ada Kusumastono, Muh Nur Saman, Sri Radjasa Chandra, Hasnan, Joko Indro Wahyono, Sopandi Ali, serta Komardin.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar