Memasuki 2024, peran Gus Alex malah kelihatan makin signifikan. Ini terutama terkait diskresi menteri soal tambahan 20.000 kuota haji.
Awalnya, kuota segitu kan ditujukan buat jamaah reguler. Tujuannya mulia: memangkas antrean yang bisa mencapai puluhan tahun. Tapi kemudian, kebijakannya berbelok.
Pembagiannya jadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Dalam skema baru ini, fee percepatannya masih ada, sekitar 2.500 dolar AS atau Rp40 juta per orang.
Main di Level Teknis dan Data
Yang menarik, keterlibatan Gus Alex ternyata merambah ke hal-hal teknis. KPK mengungkap, ia terlibat dalam penginputan data di sistem e-Hajj terkait pembagian kuota.
Ia juga diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee dari berbagai pihak. Tak hanya itu, distribusi kuota pun diatur sedemikian rupa sesuai kepentingan tertentu.
Menurut penyidik, komunikasi intens dengan pihak luar sengaja dilakukan. Tujuannya? Untuk menciptakan kesan bahwa semua kebijakan yang awalnya untuk reguler itu sudah sesuai aturan. Padahal, ya, nggak juga.
KPK: Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan, penyidikan nggak bakal berhenti di dua nama ini. Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini lebih jauh.
Mereka kini menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi. Artinya, masih ada kemungkinan nama-nama lain akan muncul ke permukaan.
Artikel Terkait
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali
TNI Janji Transparan Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Aktivis
SBY Rayakan Lebaran dengan Open House Internal di Cikeas, AHY Dampingi Presiden