Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, angkat bicara soal aturan baru yang membatasi penggunaan gawai untuk anak di bawah 16 tahun. Ia menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 itu. Menurutnya, langkah ini patut diapresiasi.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mu’ti, Minggu (8/3/2026).
Aturan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang dikenal sebagai Peraturan Pemerintah TUNAS. Di sisi lain, Mu’ti melihat ini sebagai bukti sinergi antar kementerian. Tujuannya jelas: membentuk kebiasaan sehat anak-anak dalam berinteraksi dengan teknologi.
Niat Baik dan Tantangan di Lapangan
Mu’ti menjelaskan, inti dari kebijakan ini adalah proteksi. Melindungi anak dari risiko kecanduan akibat penggunaan gawai yang berlebihan. Dengan pembatasan, diharapkan anak punya lebih banyak waktu untuk aktivitas lain yang lebih menyehatkan.
Namun begitu, ia tak menampik manfaat positif gawai. Terutama sebagai penunjang belajar dan akses materi pendidikan daring. Persoalannya, kata dia, terletak pada eksekusi aturan ini nanti.
Tantangan teknis pasti ada. Salah satu yang paling krusial adalah mencegah pemalsuan identitas oleh anak di bawah umur saat mendaftar akun media sosial.
Artikel Terkait
Iran Klaim Siap Hadapi Perang 6 Bulan, Targetkan 200 Lokasi AS-Israel
Satgas Cartenz Tangkap Komandan KKB Yahukimo Terkait Pembacokan dan Pembakaran Sekolah
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, 4 Masih Dicari
ASDP Bone Siapkan Enam Kapal untuk Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2026