Menkum HAM Ingatkan Aparat Hati-hati Tangkap dan Tahan Usai Pembebasan Aktivis

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:00 WIB
Menkum HAM Ingatkan Aparat Hati-hati Tangkap dan Tahan Usai Pembebasan Aktivis

kata Yusril menegaskan.

Selain Delpedro, yang dibebaskan pengadilan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa dinilai gagal menghadirkan bukti kuat bahwa para terdakwa memanipulasi fakta. Alhasil, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak mereka sepenuhnya.

Dari Layar Ponsel ke Ruang Pengadilan

Lalu, apa sebenarnya yang mendasari penuntutan terhadap mereka? Semua berawal dari unggahan di media sosial. Para terdakwa sebelumnya diancam hukuman dua tahun penjara karena didakwa menghasut.

Jaksa menyebut, sekitar 80 konten diunggah antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten-konten itu dianggap berisi ajakan dan berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah. Salah satu yang jadi sorotan adalah poster berajakan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan", lengkap dengan nomor kontak untuk mereka yang mengalami intimidasi. Unggahan-unggahan ini, menurut dakwaan, mengajak pelajar turun ke aksi yang akhirnya ricuh di depan Gedung DPR dan Polda Metro Jaya.

Namun, di pengadilan, semua dakwaan itu akhirnya tak terbukti. Majelis hakim melihat tidak ada cukup bukti untuk menyatakan mereka bersalah.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar