kata Yusril menegaskan.
Selain Delpedro, yang dibebaskan pengadilan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa dinilai gagal menghadirkan bukti kuat bahwa para terdakwa memanipulasi fakta. Alhasil, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak mereka sepenuhnya.
Dari Layar Ponsel ke Ruang Pengadilan
Lalu, apa sebenarnya yang mendasari penuntutan terhadap mereka? Semua berawal dari unggahan di media sosial. Para terdakwa sebelumnya diancam hukuman dua tahun penjara karena didakwa menghasut.
Jaksa menyebut, sekitar 80 konten diunggah antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten-konten itu dianggap berisi ajakan dan berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah. Salah satu yang jadi sorotan adalah poster berajakan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan", lengkap dengan nomor kontak untuk mereka yang mengalami intimidasi. Unggahan-unggahan ini, menurut dakwaan, mengajak pelajar turun ke aksi yang akhirnya ricuh di depan Gedung DPR dan Polda Metro Jaya.
Namun, di pengadilan, semua dakwaan itu akhirnya tak terbukti. Majelis hakim melihat tidak ada cukup bukti untuk menyatakan mereka bersalah.
Artikel Terkait
Waspada Hujan dan Angin Kencang, Wajo Berpotensi Alami Suhu Ekstrem
Perempuan Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Karangpilang
Tiga Tewas, Satu Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Perairan Batam
Tiongkok Desak Penghentian Operasi Militer di Timur Tengah, Khawatir Konflik Meluas