Lalu, dari mana asalnya? Sebagian besar disita di pelabuhan. Miras ini dibawa menggunakan kapal dari berbagai kabupaten di Maluku, menunjukkan bahwa peredarannya cukup luas dan terorganisir.
Kalau dipikir-pikir, dampaknya cukup signifikan. Indra Gunawan membuat perhitungan sederhana: asumsikan satu liter sopi bisa membuat dua orang mabuk. Artinya, dengan 15.103 liter yang disita, sekitar 30.000 orang lebih berpotensi terhindar dari efek buruk alkohol itu. Angka yang tidak kecil.
Namun begitu, masalahnya tetap serius. Minuman keras jenis sopi ini masih jadi pemicu utama keributan dan gangguan ketertiban di Maluku. Itu fakta yang diakui polisi.
Karena itu, harapannya kini ada di pemerintah daerah. Polisi mendorong agar regulasi diperkuat lewat peraturan daerah, khususnya menyangkut penjualan alkohol pada anak di bawah umur dan orang yang sudah mabuk. Aturan ini perlu diselaraskan dengan KUHP baru yang ancamannya lebih berat.
Dalam KUHP baru, menjual minuman beralkohol ke anak-anak bisa berujung pidana penjara lebih dari satu tahun. Sanksi yang sama mengintai bagi mereka yang memberi minuman pada orang yang sudah tak sadarkan diri. Aturan ini diharapkan bisa jadi penangkal yang lebih efektif.
Artikel Terkait
Waspada Hujan dan Angin Kencang, Wajo Berpotensi Alami Suhu Ekstrem
Perempuan Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Karangpilang
Tiga Tewas, Satu Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Perairan Batam
Tiongkok Desak Penghentian Operasi Militer di Timur Tengah, Khawatir Konflik Meluas