Persoalan lain yang jadi ganjalan adalah soal kajian kelayakan. Sebelumnya, studi ini melibatkan Universitas Hasanuddin, tapi rekomendasinya hingga kini belum kunjung terbit. Padahal, anggaran untuk perbaikan dan lanjutan proyek tahun jamak ini sudah dianggarkan lagi di APBD 2025.
"Kesepakatan pada rapat sebelumnya sudah jelas harus ada rekomendasi dari Unhas. Tapi, sampai sekarang belum ada hasilnya, dan sudah mau dianggarkan lagi. Apakah ini layak diperbaiki atau tidak?" tanyanya lagi.
Tanpa rekomendasi itu, Komisi D khawatir proyek ini cuma akan jadi pemborosan uang daerah belaka. Mereka mempertanyakan urgensi mengucurkan dana lanjutan jika dasarnya masih goyah.
Ketua Komisi D, Kadir Halid, menegaskan kesepakatan akhir rapat.
"Kita sudah rekomendasikan pengerjaan proyek disetop sementara," pungkas Kadir.
Jadi, untuk sementara, proyek besar ini akan berhenti. Semua pihak kini menunggu kata putus dari tim ahli. Nasib irigasi senilai miliaran rupiah itu pun masih menggantung.
Artikel Terkait
Anggota Polsek Panakkukang Ditahan sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Makassar
Manchester City Ditahan Imbang Nottingham Forest 2-2 di Etihad
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Puluhan Pohon, Rusak Kendaraan di Bandung
Manchester United Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Tumbang Dramatis dari Newcastle