“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,”
jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Angka yang fantastis, tentu saja.
Jaringan itu beroperasi di Bima, NTB, dengan Ko Erwin sebagai salah satu aktor utamanya. Lalu, bagaimana uang haram itu bisa sampai ke tangan seorang kapolres? Ternyata, alurnya melalui seorang perwira menengah. Pemeriksaan terhadap Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang merupakan bawahan langsung Didik, membuka jalan. Dari situlah terungkap indikasi bahwa dana dari jaringan narkoba disalurkan melalui Maulangi sebelum akhirnya diterima oleh Didik.
Tak hanya soal aliran dana, Didik juga terjerat kasus terpisah terkait kepemilikan narkoba. Ia kini menghadapi pasal berat UU Narkotika dengan ancaman hukuman yang tak main-main: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penangkapan Ko Erwin ini jelas menjadi titik terang yang signifikan. Bareskrim berharap ini bisa membongkar lebih dalam struktur jaringan, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini, mau tak mau, menyorot sebuah relasi kelam yang selama ini hanya jadi desas-desus: antara bandar narkoba dan aparat penegak hukum di daerah. Penyidikan masih terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini Pukul 18.43 WIB
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Suap dan Rp 5,19 Miliar di Apartemen
Es Teler Durian Jadi Primadona Buka Puasa di Makassar
Keong Rebus Jadi Primadona Buka Puasa di Banyumas, Penjualan Melonjak Drastis