Gelombang pembatasan media sosial untuk anak-anak di Eropa semakin kencang. Kali ini, suara dukungan datang langsung dari pucuk pimpinan Jerman. Kanselir Friedrich Merz, dalam pidatonya menjelang konferensi tahunan partai CDU, secara terbuka mendukung kontrol wajib akses platform digital bagi anak di bawah umur.
Menurutnya, urgensi ini sudah tak bisa ditawar lagi. Ia melihat bukti-bukti yang mengkhawatirkan: penyebaran berita palsu buatan AI, manipulasi algoritma, dan distorsi informasi yang merajalela di media sosial. Semua itu, kata Merz, secara sistematis menggerogoti stabilitas sosial, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Apakah kita rela membiarkan film rekayasa, misrepresentasi digital, dan konten artifisial menyusup ke ruang publik daring kita?" tanyanya secara retoris.
Kekhawatirannya punya dasar. Remaja Jerman berusia 14 tahun, rata-rata, terpaku di internet selama lima setengah jam per hari. Angka yang menurut banyak studi psikologi perkembangan sangat berisiko bagi stabilitas emosi, konsentrasi, dan kesehatan mental mereka.
Konferensi CDU pekan ini sendiri rencananya akan membahas mosi pelarangan akses ke platform seperti TikTok dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun. Gagasan yang rupanya juga didukung oleh mitra koalisi sosial demokrat Merz di pemerintahan.
Di sisi lain, Merz mengakui bahwa pandangannya dulu mungkin berbeda. Dua tahun lalu, ia barangkali belum seyakin ini. Namun, banyak pihak, termasuk dirinya, dinilai telah meremehkan daya pengaruh algoritma dan AI. Sistem distribusi konten yang terarah itu ternyata mampu membentuk opini publik secara masif dan nyaris tak kasatmata, melintasi batas-batas negara.
p>Ia bahkan menolak mentah-mentah argumen yang mendorong pengenalan media sosial secara bertahap pada anak. Analoginya tegas: pendekatan semacam itu sama saja dengan mengajarkan anak usia enam tahun untuk mulai minum alkohol.Peluang regulasi nasional di Jerman memang semakin terbuka, didorong tekanan politik dari dua kekuatan koalisi. Meski begitu, jalan menuju aturan yang seragam tak semudah membalik telapak tangan. Dalam sistem federal Jerman, wewenang regulasi media justru ada di tingkat negara bagian. Artinya, diperlukan harmonisasi kebijakan antarwilayah yang rumit untuk memastikan aturan nasional bisa konsisten.
Sebelumnya, pemerintah Jerman sudah membentuk komisi khusus di tahun 2025 untuk mengkaji perlindungan generasi muda dari bahaya daring. Laporan berbasis bukti dari komisi itu diharapkan terbit akhir 2026 nanti, sebagai fondasi perumusan kebijakan yang lebih komprehensif.
Langkah Jerman ini sebenarnya memperkuat tren global yang sudah lebih dulu muncul. Australia, misalnya, disebut-sebut sebagai negara pertama yang mewajibkan platform memutus akses anak-anak. Sementara itu, Kazakhstan dilaporkan sedang menyiapkan amandemen hukum untuk melarang kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Tak hanya itu, sejumlah negara Eropa lain Spanyol, Prancis, Yunani, dan Inggris juga tengah mengkaji pembatasan serupa. Semuanya menandai sebuah pergeseran paradigma yang cukup signifikan: dari kebebasan digital tanpa batas, menuju tata kelola ruang siber yang lebih protektif dan berbasis sains, demi melindungi generasi masa depan.
Dinamika global ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029, Drs. H. Tamsil Linrung. Menurutnya, fenomena ini adalah sinyal kuat bahwa ruang digital telah berubah menjadi arena sosial berisiko tinggi.
"Tata kelola digital hari ini tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan algoritma," ujar Tamsil.
"Algoritma bekerja tanpa empati, tanpa nurani, dan tanpa tanggung jawab moral terhadap masa depan anak-anak."
Ia menegaskan bahwa pembatasan usia bukan sikap anti-teknologi. Melainkan, langkah preventif berbasis moral dan ilmiah untuk memastikan tumbuh kembang generasi berlangsung dalam ekosistem digital yang sehat.
Berbagai penelitian global, lanjutnya, telah menunjukkan korelasi signifikan antara paparan media sosial berlebihan dengan meningkatnya gangguan kecemasan, depresi, dan penurunan daya konsentrasi pada remaja.
"Kita tidak boleh terjebak pada ilusi bahwa anak adalah 'native digital' yang otomatis kebal risiko," tegasnya.
"Justru karena mereka tumbuh bersama teknologi, negara wajib hadir memastikan ruang digital tidak berubah menjadi lorong gelap yang merampas masa kanak-kanak."
Bagi Indonesia, Tamsil berpendapat, pembatasan usia harus jadi bagian dari strategi perlindungan anak yang lebih luas. Caranya melalui regulasi yang adaptif, penguatan literasi digital, serta mendorong platform untuk mendesain sistem yang benar-benar berpihak pada keselamatan psikologis anak.
"Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh," pungkasnya.
"Tetapi bagaimana memastikan media sosial kembali pada tujuan mulianya sebagai sarana pembelajaran, bukan sebagai laboratorium algoritmik yang menguji ketahanan mental anak demi kepentingan ekonomi data."
Pada akhirnya, fenomena ini memperlihatkan satu hal dengan jelas: dunia sedang memasuki fase baru peradaban digital. Di fase ini, bagaimana sebuah negara melindungi generasi mudanya menjadi indikator utama kematangan kebijakan teknologinya.
Artikel Terkait
KPK Buka Ruang Klarifikasi Proaktif untuk Menag Soal Penggunaan Jet Pribadi OSO
Jenazah Dua Remaja Korban Tenggelam di Sungai Grobogan Ditemukan Tim SAR
Trump Puji Prabowo sebagai Pemimpin Tangguh di Forum Perdamaian Gaza
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Pasukan Penjaga Perdamaian Internasional di Gaza