Dinamika global ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPD RI periode 2024–2029, Drs. H. Tamsil Linrung. Menurutnya, fenomena ini adalah sinyal kuat bahwa ruang digital telah berubah menjadi arena sosial berisiko tinggi.
"Tata kelola digital hari ini tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan algoritma," ujar Tamsil.
"Algoritma bekerja tanpa empati, tanpa nurani, dan tanpa tanggung jawab moral terhadap masa depan anak-anak."
Ia menegaskan bahwa pembatasan usia bukan sikap anti-teknologi. Melainkan, langkah preventif berbasis moral dan ilmiah untuk memastikan tumbuh kembang generasi berlangsung dalam ekosistem digital yang sehat.
Berbagai penelitian global, lanjutnya, telah menunjukkan korelasi signifikan antara paparan media sosial berlebihan dengan meningkatnya gangguan kecemasan, depresi, dan penurunan daya konsentrasi pada remaja.
"Kita tidak boleh terjebak pada ilusi bahwa anak adalah 'native digital' yang otomatis kebal risiko," tegasnya.
"Justru karena mereka tumbuh bersama teknologi, negara wajib hadir memastikan ruang digital tidak berubah menjadi lorong gelap yang merampas masa kanak-kanak."
Bagi Indonesia, Tamsil berpendapat, pembatasan usia harus jadi bagian dari strategi perlindungan anak yang lebih luas. Caranya melalui regulasi yang adaptif, penguatan literasi digital, serta mendorong platform untuk mendesain sistem yang benar-benar berpihak pada keselamatan psikologis anak.
"Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh," pungkasnya.
"Tetapi bagaimana memastikan media sosial kembali pada tujuan mulianya sebagai sarana pembelajaran, bukan sebagai laboratorium algoritmik yang menguji ketahanan mental anak demi kepentingan ekonomi data."
Artikel Terkait
Pemerintah Bekukan Harga Pertalite dan Biosolar hingga Akhir 2026
Buronan Narkoba The Doctor Ditangkap di Malaysia dalam Operasi Gabungan Polri-Interpol
Noel Mengeluh Gangguan Pembuluh Darah Otak, Ancaman Operasi Usai Sidang Tipikor
Ledakan di Pabrik Baja Sidoarjo Tewaskan Satu Pekerja, Dua Luka Parah