Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) pagi, tepatnya pukul 09.00 WIB, di area Lapangan Kridosono, Blora. Atas tindakannya, PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Langkah hukum ini menunjukkan penanganan serius aparat terhadap kasus kekerasan pada hewan, yang kerap memantik reaksi emosional publik. Polisi tampak berusaha menyeimbangkan tuntutan hukum yang prosedural dengan harapan masyarakat akan keadilan.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan
Usai penetapan tersangka, proses hukum kini bergerak ke tahap berikutnya. Penyidik tengah memfokuskan upaya untuk menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara. Tujuannya agar dokumen tersebut segera dapat dilimpahkan ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Blora untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. "Untuk ke depan, penyidik segera melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke JPU," ucapnya. Dia meminta, khususnya komunitas pencinta hewan, untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Blora.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Naik Signifikan per 31 Maret 2026
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas