MURIANETWORK.COM - Seorang pria di Blora, Jawa Tengah, kini resmi berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan hewan setelah aksinya menendang kucing hingga tewas viral di media sosial. Penetapan tersangka terhadap inisial PJ dilakukan oleh Polres Blora, Jumat (13/2/2026), setelah melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan koordinasi dengan penuntut umum. Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun berdasarkan pasal yang dikenakan.
Proses Hukum yang Dilalui
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memaparkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara komprehensif. Tim penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti fisik, tetapi juga menganalisis bukti digital yang beredar luas di masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain video berdurasi 11 detik yang menjadi sumber viral, tangkapan layar dari berbagai unggahan media sosial, serta tali penuntun kucing milik korban.
AKBP Wawan menjelaskan, "Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan dua saksi ahli, menyita barang bukti, berkoordinasi dengan JPU, serta melaksanakan gelar perkara pada hari ini, Jumat 13 Februari 2026 penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka."
Kronologi dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) pagi, tepatnya pukul 09.00 WIB, di area Lapangan Kridosono, Blora. Atas tindakannya, PJ dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Langkah hukum ini menunjukkan penanganan serius aparat terhadap kasus kekerasan pada hewan, yang kerap memantik reaksi emosional publik. Polisi tampak berusaha menyeimbangkan tuntutan hukum yang prosedural dengan harapan masyarakat akan keadilan.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan
Usai penetapan tersangka, proses hukum kini bergerak ke tahap berikutnya. Penyidik tengah memfokuskan upaya untuk menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara. Tujuannya agar dokumen tersebut segera dapat dilimpahkan ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Blora untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat. "Untuk ke depan, penyidik segera melengkapi berkas untuk segera dikirimkan ke JPU," ucapnya. Dia meminta, khususnya komunitas pencinta hewan, untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Blora.
Artikel Terkait
Mahfud MD Dorong Profesional Manfaatkan Jalur RPL di UTM, Sebut Lebih Terhormat Daripada Gelar Kehormatan
Program Makan Bergizi Gratis Serap Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja
Komnas HAM Kutuk Penembakan Pesawat di Papua dan Desak Penegakan Hukum Transparan
Anggota DPR Desak Proses Hukum Guru di Jember yang Telanjangi 22 Siswa