Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS

- Kamis, 12 Februari 2026 | 16:00 WIB
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS

Ia menekankan, hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menjamin hak hidup sejahtera dan pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.

Ruang lingkup hak kesehatan ini juga tercermin dalam berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pencegahan stunting, pengendalian penyakit, hingga penguatan layanan kesehatan dasar. Tapi di tengah semua program itu, kelompok paling rentan seperti pasien gagal ginjal justru terancam.

Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Mugiyanto berargumen, layanan yang menopang hidup itu tak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif. Manusia bukan sekadar data atau angka dalam sistem.

“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” tegasnya.

Pesan akhirnya jelas: martabat dan nyawa manusia harus selalu di atas segalanya. Prosedur dan efisiensi sistem memang perlu, tapi jangan sampai mengorbankan mereka yang paling membutuhkan pertolongan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar