Ia menekankan, hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menjamin hak hidup sejahtera dan pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
Ruang lingkup hak kesehatan ini juga tercermin dalam berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pencegahan stunting, pengendalian penyakit, hingga penguatan layanan kesehatan dasar. Tapi di tengah semua program itu, kelompok paling rentan seperti pasien gagal ginjal justru terancam.
Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Mugiyanto berargumen, layanan yang menopang hidup itu tak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif. Manusia bukan sekadar data atau angka dalam sistem.
“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” tegasnya.
Pesan akhirnya jelas: martabat dan nyawa manusia harus selalu di atas segalanya. Prosedur dan efisiensi sistem memang perlu, tapi jangan sampai mengorbankan mereka yang paling membutuhkan pertolongan.
Artikel Terkait
Indonesia Kuasai 60% Pasar Sawit Global, tapi Harga Masih Ditentukan Luar Negeri
Nelayan di Pacitan Tewas Diduga Terseret Ombak Saat Melaut
Ragnar dan Verdonk Pulang Bareng ke Eropa, Bawa Misi Berbeda ke Klub Masing-masing
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027