Laporan soal pasien gagal ginjal yang kesulitan cuci darah karena masalah BPJS Kesehatan akhirnya mendapat sorotan dari Kementerian HAM. Polemik ini muncul setelah status kepesertaan mereka dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan. Bagi para pasien, ini bukan cuma soal administrasi yang macet, tapi urusan hidup dan mati.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, angkat bicara. Ia menegaskan, persoalan ini sudah jauh melampaui sekadar urusan teknis.
“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat konsern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik, akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto, Kamis (12/2/2026).
Meski begitu, ia mengapresiasi respons cepat dari sejumlah pihak. Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan DPR RI disebut sudah bergerak untuk mengatasi masalah ini.
Namun begitu, menurut Mugiyanto, esensi persoalannya terletak pada dimensi hak asasi yang fundamental. Layanan hemodialisis bagi pasien gagal ginjal kronik adalah penopang hidup mereka. Negara, dalam hal ini, punya kewajiban mutlak untuk memastikan tidak ada jeda layanan sama sekali.
“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” ucapnya.
Ia menekankan, hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menjamin hak hidup sejahtera dan pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
Ruang lingkup hak kesehatan ini juga tercermin dalam berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pencegahan stunting, pengendalian penyakit, hingga penguatan layanan kesehatan dasar. Tapi di tengah semua program itu, kelompok paling rentan seperti pasien gagal ginjal justru terancam.
Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Mugiyanto berargumen, layanan yang menopang hidup itu tak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif. Manusia bukan sekadar data atau angka dalam sistem.
“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” tegasnya.
Pesan akhirnya jelas: martabat dan nyawa manusia harus selalu di atas segalanya. Prosedur dan efisiensi sistem memang perlu, tapi jangan sampai mengorbankan mereka yang paling membutuhkan pertolongan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Banjir di Kendal Mulai Surut, 1.300 Rumah Terdampak