"KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun," ungkapnya pada 11 Agustus 2025.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga memberlakukan pencekalan terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, untuk mencegah mereka ke luar negeri. Upaya penyidikan terus bergulir dengan menduga keterlibatan ratusan biro perjalanan dan puluhan asosiasi pada September 2025.
Sorotan dari Pansus DPR RI
Di luar proses hukum yang dijalankan KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga mendapat pengawasan ketat dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, dengan fokus utama pada mekanisme pembagian kuota tambahan.
Poin kritis yang diangkat adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yang mengatur porsi kuota khusus hanya delapan persen.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026
Analis: IHSG Berpotensi Koreksi Lebih Dalam Meski Ada Pembelian
Anggota DPR Desak PBB Investigasi Serangan Israel yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji