MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini menantang sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan dengan nomor register 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah resmi didaftarkan pada Selasa (10/2/2026). Sampai saat ini, rincian tuntutan hukum dari pihak pemohon maupun hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut belum diumumkan secara publik.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Langkah hukum Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026. Kasus yang menyedot perhatian publik ini berakar dari pengumuman KPK pada Agustus 2025 mengenai dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.
Perkembangan penyidikan berjalan cepat. Hanya berselang dua hari setelah pengumuman awal, lembaga antirasuah itu telah menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan.
"KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun," ungkapnya pada 11 Agustus 2025.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga memberlakukan pencekalan terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, untuk mencegah mereka ke luar negeri. Upaya penyidikan terus bergulir dengan menduga keterlibatan ratusan biro perjalanan dan puluhan asosiasi pada September 2025.
Sorotan dari Pansus DPR RI
Di luar proses hukum yang dijalankan KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga mendapat pengawasan ketat dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, dengan fokus utama pada mekanisme pembagian kuota tambahan.
Poin kritis yang diangkat adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, yang mengatur porsi kuota khusus hanya delapan persen.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025
Kemen HAM Soroti Gangguan Cuci Darah Pasien Gagal Ginjal Akibat Nonaktif BPJS
Banjir di Kendal Mulai Surut, 1.300 Rumah Terdampak