KPK Analisis Keterangan Saksi yang Terseretkan Nama Ida Fauziyah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3

- Minggu, 08 Februari 2026 | 15:00 WIB
KPK Analisis Keterangan Saksi yang Terseretkan Nama Ida Fauziyah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3

Kasus suap sertifikasi K3 di Kemnaker kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengupas tuntas dugaan aliran uang dan praktik pemerasan yang terungkap di pengadilan. Yang menarik, nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ikut terseret dalam kesaksian seorang saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jaksa akan menganalisis semua fakta yang muncul di meja hijau. Menurutnya, kasus ini masih sangat cair dan berpotensi berkembang ke mana-mana.

“Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi, termasuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,”

Begitu penjelasan Budi kepada awak media, Minggu lalu. Ia menambahkan bahwa proses hukum masih terus bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka lebar.

Namun begitu, Budi juga mengklarifikasi satu hal penting: hingga detik ini, penyidik belum memanggil Ida Fauziyah untuk dimintai keterangan. “Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Amplop Cokelat dan Uang Euro

Lantas, bagaimana cerita sang mantan menteri bisa muncul? Semuanya berawal dari kesaksian Dayoena Ivon Muriono, seorang PPPK di Biro Umum Kemnaker, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ivon mengaku pernah diminta oleh Heri Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan, untuk menyampaikan sebuah amplop. Katanya, amplop itu adalah titipan karena atasannya, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak ada di tempat.

Saat diperiksa jaksa, Ivon mengungkap isi amplop tersebut: uang senilai Rp50 juta yang sudah ditukar ke mata uang euro. Uang itu, menurut pengakuannya, dititipkan untuk disampaikan kepada sang Dirjen, dan nantinya akan diberikan lagi ke level yang lebih tinggi.

“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,”

Ketika didesak untuk menyebut nama, Ivon pun menyebut Ida Fauziyah. “Di dalam amplop warna cokelat,” bebernya, melengkapi kesaksiannya tentang rincian fisik barang bukti itu.

Dakwaan untuk Mantan Wamen

Kasus ini berpusat pada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel Ebenezer. Dia didakwa telah menerima gratifikasi yang nilainya fantastis, mencapai Rp3,365 miliar, plus satu unit motor Ducati Scrambler.

Semua pemberian itu diduga kuat berkaitan dengan jabatannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Selain itu, Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya juga dituding melakukan pemerasan dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.

Atas tindakannya, Noel terancam dijerat dengan Pasal 12C Ayat (2) UU Tipikor. Perkaranya masih berjalan, dan ruang sidang masih akan terus ramai dengan berbagai pengungkapan baru. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar