Saat diperiksa jaksa, Ivon mengungkap isi amplop tersebut: uang senilai Rp50 juta yang sudah ditukar ke mata uang euro. Uang itu, menurut pengakuannya, dititipkan untuk disampaikan kepada sang Dirjen, dan nantinya akan diberikan lagi ke level yang lebih tinggi.
Ketika didesak untuk menyebut nama, Ivon pun menyebut Ida Fauziyah. “Di dalam amplop warna cokelat,” bebernya, melengkapi kesaksiannya tentang rincian fisik barang bukti itu.
Dakwaan untuk Mantan Wamen
Kasus ini berpusat pada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel Ebenezer. Dia didakwa telah menerima gratifikasi yang nilainya fantastis, mencapai Rp3,365 miliar, plus satu unit motor Ducati Scrambler.
Semua pemberian itu diduga kuat berkaitan dengan jabatannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Selain itu, Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya juga dituding melakukan pemerasan dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Atas tindakannya, Noel terancam dijerat dengan Pasal 12C Ayat (2) UU Tipikor. Perkaranya masih berjalan, dan ruang sidang masih akan terus ramai dengan berbagai pengungkapan baru. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun