MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat dua pimpinan pengadilan. Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka diduga menerima suap Rp 850 juta dari sebuah perusahaan untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan. Penangkapan ini merupakan operasi ketiga yang dilakukan KPK dalam rentang waktu satu pekan di awal Februari 2026.
Rangkaian OTT dan Lima Tersangka
Operasi di Depok pada Kamis (5/2/2026) ini menambah daftar OTT KPK yang sebelumnya menyasar kantor pajak di Banjarmasin dan kantor Bea Cukai di Jakarta. Dari tujuh orang yang diamankan, KPK akhirnya menetapkan lima tersangka. Selain kedua hakim pimpinan, tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).
Uang tunai sebesar Rp 850 juta, yang diduga sebagai uang suap, berhasil diamankan dari salah satu tersangka. Barang bukti itu ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.
Alur Kasus dan Modus Pungutan
Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dengan masyarakat. Pengadilan Negeri Depok telah mengabulkan gugatan perusahaan tersebut. Namun, permohonan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT KD pada Januari 2025 belum juga dilaksanakan.
Di saat yang sama, pihak masyarakat justru mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Dalam situasi ini, permintaan percepatan eksekusi dari perusahaan muncul.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kasus ini terkait proses sengketa lahan yang sedang berjalan di pengadilan setempat.
“Salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya di Jakarta, Jumat malam.
Peran Jurusita dan Kesepakatan Fee
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan kronologi yang lebih rinci. Wayan Eka selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua, disebutkan menunjuk jurusita Yohansyah sebagai perantara dengan PT KD.
“Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” tutur Asep.
Atas perintah Ketua PN, Yohansyah kemudian meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan melalui Berliana. Nilai itu kemudian dinegosiasikan turun menjadi Rp 850 juta.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” lanjut Asep.
Untuk mendukung percepatan itu, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan menyusun resume yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pada 14 Januari 2026. Tindakan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK sebagai bagian dari alur suap yang diduga.
Artikel Terkait
Ibu di Deli Serdang Terancam Pidana Usai Rekayasa Laporan Begal untuk Lepas dari Cicilan
Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK
Ma.ja Watch, dari Kecintaan pada Kayu dan Budaya ke Panggung Internasional
Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok