“Salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya di Jakarta, Jumat malam.
Peran Jurusita dan Kesepakatan Fee
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan kronologi yang lebih rinci. Wayan Eka selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua, disebutkan menunjuk jurusita Yohansyah sebagai perantara dengan PT KD.
“Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” tutur Asep.
Atas perintah Ketua PN, Yohansyah kemudian meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan melalui Berliana. Nilai itu kemudian dinegosiasikan turun menjadi Rp 850 juta.
“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” lanjut Asep.
Untuk mendukung percepatan itu, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan menyusun resume yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pada 14 Januari 2026. Tindakan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK sebagai bagian dari alur suap yang diduga.
Artikel Terkait
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III
Raphinha dan Vinicius Jr Kompak di Pemusatan Latihan Timnas Brasil
Komposer Legendaris Lebo M Gugat Komedian Zimbabwe Rp 400 Miliar Atas Parodi The Lion King
Mohamed Sahah Resmi Tinggalkan Liverpool Lewat Surat Terbuka yang Haru