KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Percepatan Eksekusi Lahan

“Salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” jelasnya di Jakarta, Jumat malam.

Peran Jurusita dan Kesepakatan Fee

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan kronologi yang lebih rinci. Wayan Eka selaku Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua, disebutkan menunjuk jurusita Yohansyah sebagai perantara dengan PT KD.

“Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” tutur Asep.

Atas perintah Ketua PN, Yohansyah kemudian meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada perusahaan melalui Berliana. Nilai itu kemudian dinegosiasikan turun menjadi Rp 850 juta.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” lanjut Asep.

Untuk mendukung percepatan itu, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan menyusun resume yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pada 14 Januari 2026. Tindakan inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK sebagai bagian dari alur suap yang diduga.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar