Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap, yaitu selama 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai dan nontunai.
Nominal bantuan PKH untuk tahun 2024 adalah Rp 3 juta per tahun.
Pencairan PKH juga dilakukan secara bertahap, yaitu selama 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan sekali.
Untuk mengecek apakah UMKM Anda termasuk penerima bantuan BPNT atau PKH, bisa melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Komedikrasi: Ketika Kekuasaan Sibuk Mengelola Kesan, Lupa Mengelola Substansi
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penghasutan di Media Sosial Lanjut ke Tahap Pembuktian
Balita Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran di Belawan
Ammar Zoni Bongkar Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar di Sidang Narkoba