Pemerintah Provinsi Lampung lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya (Disdikbud) akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin operasional bagi SMA Siger di Bandar Lampung. Intinya, sekolah ini dinilai belum memenuhi sejumlah syarat penting.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, membeberkan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, pengajuan izin yang sudah berjalan sejak Desember 2025 itu ternyata masih bermasalah setelah melalui proses evaluasi yang cukup panjang.
Thomas menyampaikan hal itu kepada media, Rabu (5/2/2026).
Artikel Terkait
Buku dan Pensil yang Tak Terbeli, Nyawa Bocah Ngada yang Tak Terselamatkan
Prabowo Undang Eks Menlu, Bahas Board of Peace hingga Palestina
Adies Kadir Siap Duduki Kursi MK, Gantikan Arief Hidayat
DPR Buka Peluang Kenaikan Setoran Awal Haji, Asalkan Hitungannya Nyata