Wawan membeberkan kronologinya. “Benar, kucing tersebut saat ini sudah mati, namun proses hingga mati sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” ungkapnya.
Polisi sendiri berjanji akan menuntaskan penyelidikan dengan cepat. Di sisi lain, kasus ini dianggap lebih dari sekadar perkara pidana biasa. Menurut Wawan, ini momentum untuk edukasi.
“Kasus ini menjadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar,” kata dia.
Jadi, selain proses hukum yang sedang berjalan, ada pesan yang lebih luas yang coba disampaikan: kekerasan terhadap makhluk hidup lain bukanlah hal yang bisa dibiarkan.
Artikel Terkait
Dua Mahkota Longsor di Gunung Burangrang Picu Bencana Dahsyat
Unit Pencegahan Gaza Gempur Geng Kolaborator, Sita Senjata Zionis
Said Didu Ungkap Isi 4 Jam Dialog Rahasia dengan Prabowo
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang