Wawan membeberkan kronologinya. “Benar, kucing tersebut saat ini sudah mati, namun proses hingga mati sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” ungkapnya.
Polisi sendiri berjanji akan menuntaskan penyelidikan dengan cepat. Di sisi lain, kasus ini dianggap lebih dari sekadar perkara pidana biasa. Menurut Wawan, ini momentum untuk edukasi.
“Kasus ini menjadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar,” kata dia.
Jadi, selain proses hukum yang sedang berjalan, ada pesan yang lebih luas yang coba disampaikan: kekerasan terhadap makhluk hidup lain bukanlah hal yang bisa dibiarkan.
Artikel Terkait
Mentan Amran Rayakan Idulfitri dan Dengarkan Aspirasi Warga di Kampung Halaman Bone
Menag Ajak Umat Islam Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial di Idulfitri
Khatib di Makassar Ingatkan Jemaah Idul Fitri untuk Berbakti kepada Orang Tua
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah