Tak berhenti di situ. Ia juga berargumen, dengan dana pendidikan yang "dimakan" MBG, banyak calon peserta didik justru berpotensi tak bisa mengenyam pendidikan dasar. Padahal, pemerintah sendiri membutuhkan dana ratusan triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP, sesuai putusan MK sebelumnya.
"Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG."
Karena itulah, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan aturan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Keyakinan untuk Dikabulkan
Permohonan bernomor registrasi 40/PUU-XXIV/2026 itu kini telah tercatat di Kepaniteraan MK. Kusuma mengaku mereka mempersiapkan materi gugatan ini sekitar seminggu lamanya.
Langkah selanjutnya adalah menunggu sidang pendahuluan, di mana hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan awal. Meski jadwal pastinya belum diketahui, Kusuma menyimpan optimisme yang tinggi.
Dia yakin, permohonan mereka akan dikabulkan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian
Chelsea Terancam Tersingkir, Wajib Menang Besar atas PSG di Liga Champions
Direktur NCTC Mundur, Protes Kebijakan Perang AS-Iran
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi