Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:00 WIB
Gugatan ke MK: Anggaran Pendidikan Dikorupsi untuk Makan Bergizi Gratis

Tak berhenti di situ. Ia juga berargumen, dengan dana pendidikan yang "dimakan" MBG, banyak calon peserta didik justru berpotensi tak bisa mengenyam pendidikan dasar. Padahal, pemerintah sendiri membutuhkan dana ratusan triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP, sesuai putusan MK sebelumnya.

"Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG."

Karena itulah, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan aturan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Keyakinan untuk Dikabulkan

Permohonan bernomor registrasi 40/PUU-XXIV/2026 itu kini telah tercatat di Kepaniteraan MK. Kusuma mengaku mereka mempersiapkan materi gugatan ini sekitar seminggu lamanya.

Langkah selanjutnya adalah menunggu sidang pendahuluan, di mana hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan awal. Meski jadwal pastinya belum diketahui, Kusuma menyimpan optimisme yang tinggi.

Dia yakin, permohonan mereka akan dikabulkan.


Halaman:

Komentar