Lebih lanjut dia menyoroti soal pendapat ahli. Menurut Refly, kebebasan menyatakan pendapat terutama pendapat ahli harusnya mendapat perlindungan lebih, bukan justru diancam dengan pasal karet.
Karena itu, pihaknya berharap hakim konstitusi berani memberi tafsir baru. Intinya, penerapan pasal itu perlu dibatasi.
“Jadi pejabat publik tidak boleh tersinggung kalau kemudian urusan-urusan publik itu dilakukan penelitian oleh masyarakat,” ungkap Refly.
Dia bersikukuh bahwa urusan publik harus terbuka untuk dikaji siapa saja. “Karena itu sah bagi siapapun untuk melakukan pengkajian, pengujian dan lain sebagainya dan tidak boleh dikriminalkan. Masa pengkajian dan pengujian dikriminalkan,” sambungnya.
Enam pasal yang dimaksud adalah Pasal 434 dan 435 KUHP, lalu Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32, serta Pasal 35 dari UU ITE. Pasal-pasal inilah yang kini jadi perdebatan, apakah melindungi atau justru membelenggu.
Artikel Terkait
Yanuar Nugroho Sindir MBG: Proyek yang Abaikan Akal Sehat
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari