Nah, soal teknisnya, surat ketetapan itu konon sudah diserahkan. Pihak kejaksaan menyerahkannya kepada kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo. Itu dilakukan hari ini juga, Jumat tanggal 30 Januari 2026.
Lalu, bagaimana dengan konsekuensi hukum ke depannya? Pertanyaan ini mengemuka dari para wartawan yang hadir. Bambang Yunianto bersikap lugas. Ia menegaskan bahwa perkara ini sudah selesai diproses.
Dengan pernyataan singkat itu, ia seolah menutup segala kemungkinan pertanyaan lanjutan. Perkara Hogi Minaya resmi ditutup. Titik.
Artikel Terkait
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau
Gus Yaqut Diperiksa KPK, Penahanan Tunggu Hitung Mundur BPK