Petang ini, Jumat (30/1), suasana di Kejaksaan Negeri Sleman cukup berbeda. Mereka secara resmi mengumumkan penghentian penuntutan dan penutupan perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya. Kabar ini langsung mencuri perhatian.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, tampil untuk memberikan penjelasan. Ia menyebut keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Semuanya sudah dituangkan dalam surat ketetapan bernomor TAP-670/M.4.11/EOH.2/01/2026. Jadi, bukan sekadar wacana.
Menurut Bambang, langkah ini ditempuh demi kepentingan hukum. Ia pun merujuk pada aturan-aturan yang mendasarinya.
Begitu penjelasan Bambang di hadapan awak media, Jumat sore tadi. Suaranya tegas.
Artikel Terkait
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang
Bareskram Bongkar Kasus Saham Gorengan, IHSG Anjlok Terimbas
Di Balik Viralnya Lea: Perjuangan Seorang Ibu Melawan Kanker di Rumah Kontrakan Hijau