Rapat Pleno PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya, Tegakkan Kembali Aturan Dasar

- Jumat, 30 Januari 2026 | 15:50 WIB
Rapat Pleno PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya, Tegakkan Kembali Aturan Dasar

Jakarta – Di Kantor PBNU yang ramai di Kramat Raya, Jakarta Pusat, suasana tampak serius. Kamis (29/01) lalu, jajaran pimpinan NU berkumpul. Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, ini dihadiri tak hanya oleh Syuriyah dan Tanfidziyah, tapi juga para Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga. Mereka hadir secara luring maupun daring, membahas hal-hal krusial untuk masa depan organisasi.

Hasilnya? Beberapa keputusan strategis pun lahir, menyangkut kepemimpinan, tata kelola, hingga agenda besar NU ke depan. Rapat ini jelas bukan sekadar formalitas belaka.

Di awal pembacaan hasil pleno, Rais Aam menyampaikan poin penting. PBNU, katanya, telah menerima permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf.

“Permohonan maaf itu terkait kelalaian dalam mengundang narasumber AKNNU, juga soal tata kelola keuangan yang dinilai kurang memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/01/2026) itu.

Tak cuma itu, rapat juga menerima pengembalian mandat dari KH. Zulfa Mustofa dari posisinya sebagai Pejabat Ketua Umum. Lalu, ada keputusan yang mungkin paling ditunggu: sanksi pemberhentian Gus Yahya seperti yang ditetapkan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025 ditinjau kembali atau di-nasakh. Alasan utamanya untuk menjaga keutuhan dan kemaslahatan NU yang lebih besar. Dengan begitu, posisi KH. Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Di sisi lain, komposisi kepengurusan PBNU dikembalikan seperti hasil Muktamar ke-34, yang sudah diperbarui lewat SK Pergantian Antar Waktu (PAW) 2024. Rapat juga sepakat meninjau ulang semua Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, atau lainnya yang terbit tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen. Prosedur harus sesuai aturan SK PAW itu. Mereka juga ingin percepatan penerbitan SK Kelembagaan, tentu saja dengan berpedoman pada AD, ART, dan aturan perkumpulan NU.


Halaman:

Komentar