Irjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY, mengonfirmasi nasib Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo. Jabatannya tak cuma dinonaktifkan. Langkah lebih jauh diambil: Propam kini memeriksanya.
Semua ini berawal dari kasus Hogi Minaya, pria 43 tahun yang malah jadi tersangka usai membela sang istri dari kejaran jambret. Situasi itu memicu kegaduhan yang cukup menyita perhatian publik.
Menurut Anggoro, ada kelemahan pengawasan yang jadi pangkal masalah. "Karena lemahnya pengawasan dari Kapolresta Sleman, proses penegakan hukum jadi berantakan, menimbulkan kegaduhan," ujarnya di Mapolda DIY, Jumat lalu.
"Pemeriksaan masih terus berjalan," tambahnya.
Ia menjelaskan, penonaktifan itu sengaja dilakukan untuk mempermudah kerja pengawas internal. "Tujuannya biar Propam bisa leluasa menyelidiki, mencari tahu apa saja pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas di Sleman," jelas Anggoro.
Berdasarkan surat perintah bertanggal 30 Januari 2026, Edy resmi ditempatkan sebagai Pamen Polda DIY. Namun begitu, ini bukan akhir cerita.
Anggoro juga menyiratkan bahwa pemeriksaan bisa merambah ke pihak lain. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus Hogi pun berpotensi kena imbas. "Semua masih didalami," katanya.
"Kalau nanti ketahuan ada pelanggaran disiplin atau kode etik, ya sanksi pasti datang. Tidak mungkin dibiarkan," tegas Kapolda.
Sebelumnya, selain Edy, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga kena gebuk. Keduanya dinilai lalai mengawasi proses hukum, yang berujung pada keributan dan ketidakpastian di mata masyarakat. Keputusan ini jelas jadi peringatan keras untuk jajaran internal.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu