Irjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY, mengonfirmasi nasib Kapolresta Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo. Jabatannya tak cuma dinonaktifkan. Langkah lebih jauh diambil: Propam kini memeriksanya.
Semua ini berawal dari kasus Hogi Minaya, pria 43 tahun yang malah jadi tersangka usai membela sang istri dari kejaran jambret. Situasi itu memicu kegaduhan yang cukup menyita perhatian publik.
Menurut Anggoro, ada kelemahan pengawasan yang jadi pangkal masalah. "Karena lemahnya pengawasan dari Kapolresta Sleman, proses penegakan hukum jadi berantakan, menimbulkan kegaduhan," ujarnya di Mapolda DIY, Jumat lalu.
"Pemeriksaan masih terus berjalan," tambahnya.
Ia menjelaskan, penonaktifan itu sengaja dilakukan untuk mempermudah kerja pengawas internal. "Tujuannya biar Propam bisa leluasa menyelidiki, mencari tahu apa saja pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolres maupun Kasat Lantas di Sleman," jelas Anggoro.
Artikel Terkait
Hendrajit: Argumen Kapolri Soal Polri Bawah Kementerian Dinilai Sihir Opini yang Ancam Otoritas Presiden
Kebakaran Rumah Mewah di Jagakarsa, Seorang Lansia Tewas Terjebak
Kapolres Sleman Dicopot, Imbas Penanganan Kasus Penjambret Tewas
Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Runway Juanda, Sembilan Penerbangan Dialihkan