Dari situ, penyelidikan dikembangkan. Petugas menuju sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, masih di kawasan yang sama. Dua tersangka lain, DA (27) dan R (27), berhasil diamankan di tempat ini. Tak banyak yang ditemukan, hanya ganja seberat 9,3 gram.
"Dikembangkan ke lokasi yang lain dan mengamankan 2 tersangka yang lain," tambah Kompol Deny.
Namun begitu, jejak mereka mengarah ke satu lokasi lagi: sebuah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu. Tempat ini diduga kuat jadi gudang penyimpanan. Dan benar saja, dari kontrakan itu polisi menyita satu koper lagi. Isinya? Delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat.
Kalau dijumlah, barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Selain 17 kilogram ganja, ada juga empat ponsel, satu sepeda motor, dan dua buah koper. Semua barang itu kini disita untuk keperluan penyidikan.
Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan di Markas Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.
"Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Deny menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Waspada Nipah, Turis India ke Bali Tetap Mengalir Deras
Kalsel Genapkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan
Pria Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Pembacokan di Sumenep Masih Buron
Gus Irfan Kukuhkan 1.622 Petugas Haji 2026, Tegaskan Amanah Negara di Tanah Suci