Lima Pemburu Diamankan, Rekaman Kamera Trap Ungkap Dugaan Cedera Macan Tutul

- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:00 WIB
Lima Pemburu Diamankan, Rekaman Kamera Trap Ungkap Dugaan Cedera Macan Tutul

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini terancam Pasal 340 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu jelas-jelas melarang berburu atau membawa senjata api ke hutan negara tanpa izin. Hukumannya? Bisa penjara maksimal setahun atau denda kategori III.

Usut Dugaan Tembak Macan Tutul

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya seekor macan tutul Jawa dalam kondisi mengenaskan. Satwa langka itu terlihat pincang, dengan luka di kaki kiri depan. Tubuhnya pun kurus diduga kuat korban perburuan ilegal.

Meski demikian, penyelidikan belum membuktikan bahwa kelima pemburu ini yang menembak macan tutul tersebut. Dari pemeriksaan sementara, target mereka sebenarnya adalah babi hutan.

tegas Nazal.

Di sisi lain, semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Proses pengembangan investigasi kini sepenuhnya berada di tangan pihak sana. Kita tunggu saja kelanjutannya.


Halaman:

Komentar