Atas perbuatannya, kelima tersangka kini terancam Pasal 340 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu jelas-jelas melarang berburu atau membawa senjata api ke hutan negara tanpa izin. Hukumannya? Bisa penjara maksimal setahun atau denda kategori III.
Usut Dugaan Tembak Macan Tutul
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya seekor macan tutul Jawa dalam kondisi mengenaskan. Satwa langka itu terlihat pincang, dengan luka di kaki kiri depan. Tubuhnya pun kurus diduga kuat korban perburuan ilegal.
Meski demikian, penyelidikan belum membuktikan bahwa kelima pemburu ini yang menembak macan tutul tersebut. Dari pemeriksaan sementara, target mereka sebenarnya adalah babi hutan.
tegas Nazal.
Di sisi lain, semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Proses pengembangan investigasi kini sepenuhnya berada di tangan pihak sana. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Masjid Raya Pase Kembali Ramai, Meski 124 Masjid Lainnya Masih Rusak Berat
Prabowo Panggil Menteri, Bahas Strategi Kuasai Kekayaan Alam
Darurat Lahan Sawah: 554 Ribu Hektare Beralih Jadi Perumahan dan Industri
Born to Run: Kisah Dua Keluarga yang Bangkit dari Reruntuhan Kecelakaan