Atas perbuatannya, kelima tersangka kini terancam Pasal 340 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu jelas-jelas melarang berburu atau membawa senjata api ke hutan negara tanpa izin. Hukumannya? Bisa penjara maksimal setahun atau denda kategori III.
Usut Dugaan Tembak Macan Tutul
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya seekor macan tutul Jawa dalam kondisi mengenaskan. Satwa langka itu terlihat pincang, dengan luka di kaki kiri depan. Tubuhnya pun kurus diduga kuat korban perburuan ilegal.
Meski demikian, penyelidikan belum membuktikan bahwa kelima pemburu ini yang menembak macan tutul tersebut. Dari pemeriksaan sementara, target mereka sebenarnya adalah babi hutan.
tegas Nazal.
Di sisi lain, semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Proses pengembangan investigasi kini sepenuhnya berada di tangan pihak sana. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai
Bayern Krisis Kiper, Remaja 16 Tahun Bersiap Jaga Gawang Lawan Atalanta
Keluarga Pemudik Terdampar di Bahu Tol Semarang-Solo Usai Salah Naik Bus
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026