DPR Usulkan Penghentian Kasus Hogi Miyana, Istri: Akhirnya Kami Dapat Keadilan

- Rabu, 28 Januari 2026 | 16:42 WIB
DPR Usulkan Penghentian Kasus Hogi Miyana, Istri: Akhirnya Kami Dapat Keadilan

Kasus Hogi Miyana akhirnya mendapat titik terang. Komisi III DPR secara resmi meminta agar proses hukum terhadapnya dihentikan. Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku yang menjambret tas istrinya pelaku itu kemudian menabrak tembok dan tewas.

Keputusan penting ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung DPR, Rabu lalu. Suasana rapat terbilang tegang, namun hasilnya membawa angin segar bagi keluarga Hogi.

Begitu rapat usai, Arsita Miyana, istri Hogi, tak kuasa menahan haru. Rasa syukur dan lega terpancar jelas dari raut wajahnya.

"Alhamdulillah," ucap Arsita, suaranya bergetar. "Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi perhatian. Saya dan suami akhirnya mendapatkan keadilan. Hari ini, suami saya benar-benar merasakan kebebasan dan keadilan yang sejak awal kami perjuangkan."

Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan Komisi III. "Matur nuwun untuk bapak-bapak di DPR yang sudah mengayomi dan mendengarkan kami. Terima kasih juga untuk semua lapisan masyarakat. Matur nuwun, sekali lagi," katanya penuh rasa haru.

Di lain pihak, Ketua Komisi III Habiburokhman memberikan penjelasan mendetail. Menurutnya, penetapan Hogi sebagai tersangka itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum Hogi, Polres Sleman, dan Kajari setempat, fakta yang kami dapat sangat jelas," papar Habiburokhman.

Ia menegaskan, "Terhadap Bapak Hogi ini tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pun sebenarnya tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana."

Habiburokhman menambahkan, penghentian perkara ini mengacu pada Pasal 65 huruf M KUHAP. Intinya, Kejaksaan diberi wewenang untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum. "Ini bukan Restorative Justice, tapi penghentian murni berdasarkan aturan," tegasnya.

"Niat Pak Hogi hanya mengejar, bukan membunuh. Itu poin kuncinya," lanjutnya. Surat rekomendasi resmi dari Komisi III sudah ditandatangani dan akan segera dikirimkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar