Edy menegaskan, pihaknya sepenuhnya paham. Tindakan Hogi dinilainya sebagai bentuk spontanitas, sebuah pembelaan terpaksa saat melihat sang istri menjadi korban. Keyakinan ini yang mendasari langkah mereka selanjutnya.
Polres Sleman, kata Edy, sudah berupaya maksimal memberi ruang kemudahan bagi Hogi. Mereka berusaha mengungkap peristiwa itu secara jernih, tidak cuma sisi yang memberatkan, tapi juga hal-hal yang bisa meringankan posisinya.
“Oleh karenanya, saat kami mengumpulkan bukti-bukti, kami berupaya membuat seterang-terangnya peristiwa tersebut,” papar Edy.
“Tidak hanya hal-hal yang merugikan Saudara Hogi dalam peristiwa laka lantas, tetapi juga hal-hal yang menguntungkan Saudara Hogi terkait pembelaan terpaksa.”
Pertimbangan itulah yang membuat mereka mengabulkan permohonan Hogi untuk tidak ditahan. Permohonan pinjam pakai barang bukti juga dipertimbangkan, selama masih dalam koridor kewenangan polisi.
“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari,” pungkas Edy. Sebuah keputusan yang barangkali mencerminkan sisi manusiawi di tengah ketatnya aturan hukum.
Artikel Terkait
Tim SAR Temukan Dua Korban Longsor Cisarua di Tengah Hujan dan Ancaman Longsor Susulan
Jadi Petani Bukan Jawaban: Saat Metafora Mengalihkan dari Krisis Keadilan
Di Balik Kursi Dewan Perdamaian: Diplomasi Indonesia Terjebak dalam Rencana AS-Israel?
Indonesia Cetak Sejarah di ASEAN Para Games 2025, Raih 135 Emas di Tengah Pengawasan KND