“Sulit sekali kami menjawab pertanyaan masyarakat. Nanti kalau ada maling, ya udah gak usah dikejar saja? Soalnya kalau dikejar, dia nabrak sendiri misalnya, kita malah bisa jadi tersangka,” tambahnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengaku Komisi III merasa geram dengan perkembangan kasus ini. Ia menegaskan, seandainya polisi mengacu sepenuhnya pada KUHP dan KUHAP yang baru, perkara seperti ini seharusnya tidak perlu sampai berlarut-larut.
“Di KUHP baru, Pasal 53, penegak hukum itu harus mengedepankan keadilan. Bukan cuma kepastian hukum semata,” tegasnya.
“Idealnya, kita memang tidak perlu menggelar rapat seperti ini. Tapi mau bagaimana lagi? Ini cara kami, selain memanggil semua pihak terkait, untuk menyoroti masalah ini,” pungkas Habiburokhman, menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026