“Sulit sekali kami menjawab pertanyaan masyarakat. Nanti kalau ada maling, ya udah gak usah dikejar saja? Soalnya kalau dikejar, dia nabrak sendiri misalnya, kita malah bisa jadi tersangka,” tambahnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengaku Komisi III merasa geram dengan perkembangan kasus ini. Ia menegaskan, seandainya polisi mengacu sepenuhnya pada KUHP dan KUHAP yang baru, perkara seperti ini seharusnya tidak perlu sampai berlarut-larut.
“Di KUHP baru, Pasal 53, penegak hukum itu harus mengedepankan keadilan. Bukan cuma kepastian hukum semata,” tegasnya.
“Idealnya, kita memang tidak perlu menggelar rapat seperti ini. Tapi mau bagaimana lagi? Ini cara kami, selain memanggil semua pihak terkait, untuk menyoroti masalah ini,” pungkas Habiburokhman, menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Pedagang Kecil Dianiaya, Kata-kata Aparat yang Bikin Miris: Makan Habisin, Biar Kamu yang Modar
Kajari Sleman Minta Maaf, Kasus Hogi Dihentikan Paksa Komisi III
Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Celah Diplomasi atau Hanya Ruang Kosong?
Somaliland: Kisah Negara yang Ada, Meski Tak Diakui Dunia