DPR Sahkan Delapan Poin Reformasi Polri, Kini Giliran Eksekusi

- Selasa, 27 Januari 2026 | 11:36 WIB
DPR Sahkan Delapan Poin Reformasi Polri, Kini Giliran Eksekusi

Rapat paripurna DPR pada Senin (27/1) akhirnya menghasilkan keputusan. Para anggota dewan menyetujui rekomendasi untuk mempercepat reformasi di tubuh Polri. Langkah ini dinilai penting untuk menata ulang institusi penegak hukum itu.

Memimpin sidang, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta persetujuan dari sidang.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?”

Jawabannya serempak menggema di ruang rapat kompleks Parlemen Senayan. “Setuju,” sahut para anggota DPR.

Namun begitu, keputusan ini tidak diambil begitu saja. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan delapan poin kesimpulan yang menjadi landasan. Poin-poin itulah yang kemudian disepakati sebagai pedoman.

Pertama, ditegaskan kembali posisi Polri yang langsung di bawah Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, bukan berbentuk kementerian. Ini merujuk pada TAP MPR lama, Nomor VII tahun 2000.

Di sisi lain, peran Kompolnas akan dimaksimalkan. Lembaga ini diharapkan bisa membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan memberi pertimbangan soal jabatan Kapolri.

Soal penugasan anggota Polri di luar struktur organisasinya, hal itu dianggap sudah punya dasar hukum. Yakni lewat Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang katanya sejalan dengan UUD 1945. Nanti, materi ini akan dimasukkan dalam amendemen undang-undang Polri.

Pengawasan eksternal oleh DPR dan internal oleh Polri sendiri juga akan diperkuat. Komisi III berjanji memaksimalkan fungsi pengawasannya, sementara Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam di internal Polri harus terus disempurnakan.

Hal teknis seperti anggaran pun tak luput. Polri dinilai sudah menggunakan prinsip "bottom-up" yang baik, dimulai dari usulan satker hingga jadi DIPA. Mekanisme ini dianggap sesuai semangat reformasi dan harus dipertahankan.

Namun, reformasi bukan cuma soal struktur dan anggaran. Menurut Habiburokhman, yang tak kalah penting adalah perubahan kultur.

“Oleh sebab itu kami berharap agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini jadi keputusan mengikat antara DPR serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu, kurikulum pendidikan kepolisian harus diperbaiki. Nilai-nilai HAM dan demokrasi wajib ditanamkan lebih kuat.

Lalu, ada pula dorongan untuk memanfaatkan teknologi. Mulai dari kamera tubuh, kamera di mobil dinas, hingga kecerdasan artifisial untuk membantu pemeriksaan. Tujuannya jelas: transparansi dan efisiensi.

Terakhir, soal pembentukan RUU Polri baru. Prosesnya akan dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah, tentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Delapan poin itu kini resmi menjadi pegangan. Tinggal eksekusinya di lapangan yang menunggu bukti.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar