Proses panjang pemilihan anggota Ombudsman akhirnya menemui titik terang. Komisi II DPR RI baru saja merampungkan uji kepatutan dan kelayakan untuk calon-calon yang akan bertugas pada periode 2026-2031 mendatang.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri ini pun menyepakati satu nama untuk ketua dan satu untuk wakil ketua, ditambah tujuh anggota inti. Mereka dipilih dari 18 nama yang sebelumnya diajukan oleh Presiden, sesuai amanat undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (26/1).
"Proses final uji kelayakan di Komisi II sudah kita tuntaskan hari ini. Hasilnya, melalui musyawarah mufakat seluruh fraksi, kita telah mencapai kesepakatan."
Jadi, siapa saja yang terpilih? Untuk pucuk pimpinan, Hery Susanto akan menjabat sebagai Ketua Ombudsman. Sementara posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Rahmadi Indra Tektona.
Tak hanya itu, tujuh anggota lainnya yang lolos seleksi ketat itu adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Nah, selain sembilan nama utama tadi, Komisi II juga sudah menyiapkan daftar cadangan. Mereka ini akan menjadi pengganti jika nantinya ada lowongan. Daftarnya mencakup Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.
Langkah Selanjutnya: Menunggu Pelantikan
Lantas, apa langkah berikutnya? Rifqinizamy menjelaskan bahwa hasil keputusan ini akan segera dibawa ke forum tertinggi di parlemen.
"Besok, insyaallah, kesembilan nama ini akan kami laporkan secara resmi dalam Rapat Paripurna untuk pengesahan," ujarnya.
Setelah mendapat lampu hijau dari Paripurna, prosesnya bergulir ke istana. DPR akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden, meminta agar para terpilih segera dilantik. Dengan begitu, Ombudsman periode baru bisa segera bekerja menjalankan tugasnya mengawasi pelayanan publik.
Semua tahapan ini, menurut Rifqinizamy, dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 37 Tahun 2008. Tinggal menunggu waktu saja.
Artikel Terkait
Mahfud MD Nilai Hukuman Potong Tangan Terlalu Ringan untuk Koruptor, Lebih Baik Penjara Seumur Hidup
Tim SAR Perluas Pencarian Lansia 71 Tahun yang Hilang di Soppeng, Masuki Hari Ketiga
Prakiraan Cuaca Makassar Selasa: Cerah Berawan di Pagi Hari, Berpotensi Hujan Ringan Siang-Sore
BMKG: Hujan Ringan Guyur Sebagian Sulawesi Selatan Selasa 16 Juni, Tak Ada Peringatan Cuaca Ekstrem