Komisi III Ingatkan Polri: Respons Terhadap Demo Pengaruhi Citra Biru di Mata Publik

- Senin, 26 Januari 2026 | 09:48 WIB
Komisi III Ingatkan Polri: Respons Terhadap Demo Pengaruhi Citra Biru di Mata Publik

Rapat kerja digelar Komisi III DPR dengan pimpinan Polri, Senin pagi (26/1) lalu. Ruang rapat di Senayan mulai ramai sejak pukul sembilan pagi. Pertemuan ini tak cuma membahas evaluasi kinerja tahun ini, tapi juga menyusun rencana untuk tahun anggaran 2026 mendatang.

Dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, rapat dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia datang didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Dari kejauhan, tampak juga Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri hadir di dalam ruangan.

Dalam sambutannya, Habiburokhman langsung menyentuh isu sensitif. Ia menekankan bahwa nilai-nilai reformasi di tubuh Polri harus terus dijaga, terutama dalam merespons aksi demonstrasi atau unjuk rasa di ruang publik. Menurutnya, cara polisi menangani hal-hal semacam itu punya dampak luar biasa pada citra institusi biru itu di mata masyarakat.

“Kami melihat ada 5 hal penting yang mempengaruhi citra polisi di mata publik yaitu pertama, bagaimana respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Kedua, penegakan hukum lalu lintas,” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ketiga, profesionalisme penanganan tindak pidana. Keempat, pelayanan masyarakat. Dan kelima tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam,” lanjutnya.

Ia mengakui, secara jumlah, urusan kebebasan berekspresi mungkin hanya sebagian kecil dari seabrek tugas Polri. Namun begitu, pengaruhnya terhadap persepsi publik justru sangat besar. “Secara kuantitas, ini hanya sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra Polri di mata publik sangatlah besar,” katanya.

Habiburokhman bahkan menyebut ada korelasi yang nyaris langsung. Semakin persuasif pendekatan yang diambil, katanya, semakin baiklah citra Polri. Sebaliknya, respons yang terlihat represif akan berimbas pada penilaian yang negatif.

Nah, terkait hal itu, Komisi III punya catatan menarik. Mereka memaparkan tren penanganan kasus yang berkaitan dengan penyampaian pendapat. Angkanya fluktuatif.

“Mengacu pada catatan Komisi III, periode 2009-2014 ada 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait aktivitas menyampaikan ekspresi atau pendapat. Periode 2014-2019 ada 240 kasus. Dan periode 2019 sampai 2024 ada 29 kasus,” jelas Habiburokhman.

Penurunan signifikan terjadi belakangan ini. Habiburokhman menyebut, itu tak lepas dari kebijakan internal Polri yang diterbitkan pada 2021. Intinya, kebijakan itu menempatkan sanksi pidana sebagai opsi terakhir, terutama untuk perkara yang menjerat UU ITE.

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 ini menitikberatkan penjatuhan hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium khususnya untuk penanganan perkara yang menyangkut ITE,” jelas dia.

Di sisi lain, ia juga menyinggung soal pendekatan restoratif yang kini digaungkan. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, harapannya pendekatan itu bisa lebih kuat diterapkan. “Yang dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represivitas dalam respons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” tandasnya menutup paparan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar