Pemerintah akhirnya angkat bicara soal fenomena yang cukup menarik perhatian: masih beroperasinya sejumlah perusahaan di Sumatera meski izin usahanya sudah dicabut. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Istana sebenarnya tak terlalu mempersoalkan kondisi ini. Syaratnya satu: proses penegakan hukum yang dilakukan tidak boleh sampai mengguncang stabilitas ekonomi dan sosial di daerah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri, kata Prasetyo, punya instruksi khusus. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan itu harus dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah jelas punya kekhawatiran. Langkah hukum yang terlalu keras bisa berakibat fatal: aktivitas ekonomi mandek dan ribuan orang tiba-tiba kehilangan pekerjaan.
“Kalau masih ada yang beroperasi, ya tidak apa-apa dulu. Itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo.
“Sebab, kami juga harus memastikan seperti petunjuk Bapak Presiden bahwa penegakan hukum ini tidak sampai mengganggu kegiatan ekonomi dan akhirnya merusak lapangan kerja masyarakat,” tambahnya.
Nah, untuk mengamankan masa transisi ini, pemerintah punya skema. Mereka menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk melakukan evaluasi mendalam. Nantinya, akan disusun skema lanjutan bagi wilayah-wilayah yang terdampak. Evaluasinya bakal menjangkau banyak hal: mulai dari pemetaan aktivitas ekonomi, kondisi tenaga kerja, sampai kemungkinan pengalihan pengelolaan. Intinya, roda perekonomian daerah harus tetap berputar.
Lalu, perusahaan mana saja yang kena sanksi? Prasetyo membeberkan, total ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Mereka tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mayoritas, 22 perusahaan, adalah pemegang izin pemanfaatan hutan. Enam lainnya bergerak di sektor tambang dan perkebunan.
Di balik keputusan ini, ada alasan lingkungan yang cukup kuat. Aktivitas perusahaan-perusahaan itu diduga jadi penyumbang utama kerusakan lingkungan. Banjir dan tanah longsor yang kerap melanda beberapa wilayah disebut-sebut ada kaitannya. Maka, pencabutan izin ini dianggap sebagai langkah korektif yang perlu diambil untuk memulihkan tata kelola sumber daya alam.
Meski begitu, pemerintah enggak mau semua urutan teknis ditangani langsung dari pusat. Tindak lanjut teknis sepenuhnya diserahkan pada kementerian dan lembaga terkait di lapangan. Fokusnya sekarang tiga hal: memastikan proses hukum berjalan, lingkungan direhabilitasi, dan yang paling krusial para pekerja, terutama di sektor HPH, tidak jadi korban yang kehilangan nafkah secara mendadak.
Pendekatan seperti ini, di mata Istana, adalah upaya untuk mencari titik tengah. Menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap alam, dan tentu saja, keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Sebuah jalan tengah yang memang tidak mudah.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Kritik Inflasi Pengamat Tak Tepat, Justru Inflasi Pejabat yang Perlu Dibahas
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Makassar Sepanjang Hari, Warga Diimbau Waspada
Unhas Kukuhkan Kembali Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Rektor Periode 2026-2030
Riset 150 Tahun Ungkap Generasi Z dan Milenial Lebih Bodoh dari Pendahulunya, Ilmuwan Sebut Malapetaka Kognitif