Dua Bintang untuk Sang Bupati
Imam Wahyudi (iW)
Sekali tepuk, langsung dapat dua bintang. Biasanya, dua bintang itu disematkan di pundak seorang Mayjen TNI atau Irjen Polisi. Nah, Bupati Pati Sudewo juga dapat dua bintang. Tapi jangan salah paham dulu. Ini bukan tanda pangkat, apalagi piala juara olahraga.
Dua bintang yang dimaksud adalah dua status tersangka. Sekaligus. Itu yang kini melekat pada Sudewo setelah digaruk KPK. Menariknya, kabar serupa juga berhembus akan menimpa mantan Gubernur Jawa Barat. Kasusnya konon sudah mengendap cukup lama di Kuningan di gedung merah putih yang jadi markas besar KPK.
Lalu, bagaimana dengan Sudewo? KPK ini rupanya main sekali tepuk juga. Targetnya langsung menyerah, tak berkutik. Dalam waktu berdekatan, dia disangkakan dalam dua perkara terpisah. Dimulai dari operasi tangkap tangan terkait jual-beli jabatan perangkat desa. Tak berselang lama, status tersangka yang kedua pun menyusul. Ya, praktis dua “bintang” hukum itu tertancap di pundaknya.
Dengan dua bintang ini, Sudewo jelas bukan jadi perwira tinggi. Dia tetap Bupati Pati, cuma sekarang dengan dua perkara yang menggelayuti.
Ada yang bilang rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Tapi kenyataannya? Upaya memakzulkan Sudewo yang digerakkan warga justru mentah di gedung dewan. Rupanya, aksi protes di jalanan tak cukup menggerakkan hati 36 dari 49 anggota DPRD yang hadir. Hanya 13 suara yang mendukung pemakzulan. Jadi, desakan ribuan warga itu akhirnya tersesat dalam rapat paripurna pada 31 Oktober lalu. Masyarakat Pati pun terbelah: antara yang mati-matian minta Sudewo turun dan yang tetap setia mendukung.
Kabupaten yang biasanya tenang ini mendadak jadi sorotan. Soalnya, belum genap setahun menjabat, Sudewo sudah memicu kemarahan. Keputusannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen dianggap keterlaluan. Warga turun ke jalan. Sudewo sempat bersikukuh, tapi akhirnya minta maaf.
Namun begitu, permintaan maafnya ternyata cuma di mulut. Tabiat lama ternyata tak hilang. Petualangannya justru merambah ke level paling bawah: menjual jabatan perangkat desa. Ironisnya, saat itu dia sudah dalam pengawasan KPK untuk kasus lain, yaitu dugaan keterlibatan dalam proyek rel kereta api di Kemenhub. Proyek itu diduga terjadi saat dia masih duduk di Komisi V DPR, untuk dua periode antara 2009 hingga 2013 dan 2019 hingga 2024.
Seandainya saja proses pemakzulan dulu berhasil, mungkin operasi KPK ini tak perlu terjadi. Tapi kekuasaan seringkali punya logikanya sendiri. Di tengah bayang-bayang kasus lama, Sudewo malah menjamah celah korupsi di level desa. Akhirnya, dapatlah dia dua “bintang” yang tak diinginkan itu. Dua status tersangka. Sesal? Tentu saja. Tapi semuanya sudah terlambat.
"
jurnalis senior, anggota PWI.
Artikel Terkait
Boiyen Resmi Gugat Cerai Suami, Akui Hanya Tiga Minggu Jalani Rumah Tangga
Mahfud MD Ungkap Lawakan Rakyat Jelang Lengser Soeharto: Petani Minta Jangan Dikenal Sebagai Penolong Presiden
Pallu Kaloa, Hidangan Khas Sulawesi Selatan dengan Kuah Kluwek Hitam yang Kaya Rempah
Nadiem Makarim Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook, Guru dan Saksi Ahli Bela Efektivitas Perangkat