Amnesty Kritik Perintah Pemusnahan Barang Bukti Tumbler di Kasus Penyiraman Air keras ke Aktivis KontraS

- Rabu, 10 Juni 2026 | 18:50 WIB
Amnesty Kritik Perintah Pemusnahan Barang Bukti Tumbler di Kasus Penyiraman Air keras ke Aktivis KontraS
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan langkah majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap proses peradilan yang seharusnya terus berjalan. “Kami juga menolak putusan hari ini, khususnya di dalam amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti seperti tumbler sebagai sebuah obstruction of justice,” ujar Usman dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara daring, Rabu (10/6/2026). Usman mempersoalkan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memerintahkan pemusnahan barang bukti tersebut. Padahal, lanjutnya, terdapat putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara tegas memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan pengusutan laporan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. “Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menyatakan pemusnahan barang bukti, di tengah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar proses investigasi di lingkungan peradilan umum harus terus berlanjut,” kata Usman. Di sisi lain, Usman juga menilai vonis terhadap empat terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Andrie sebagai korban. Hukuman penjara yang dijatuhkan berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun. Ia menyoroti permintaan Andrie yang sejak awal menghendaki kasusnya ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini