Mulai dari jalan, listrik, sekolah, sampai puskesmas sulit dibangun. Bahkan persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun jadi masalah. "Untuk tanah kuburan pun nggak ada. Jadi ketika mereka mau buat lahan kuburan, itu nggak boleh. Dan bisa jadi tersangka atau ditangkap. Ini menurut saya persoalan serius, ya," keluh Yandri.
Ia memberi contoh nyata. Ada desa-desa yang sama sekali tak bisa diakses mobil. Hanya motor yang bisa lewat. "Karena jalannya nggak bisa dibangun. Arealnya hutan semua. APBD dan APBN tidak boleh membangun di kawasan hutan," paparnya.
Warga Jadi Sasaran
Ketidakpastian ini, menurut Yandri, membuka peluang konflik tenurial dan kriminalisasi warga. Masyarakat yang sebenarnya hidup turun-temurun di tanahnya tiba-tiba bisa dianggap melanggar hukum.
Yandri bercerita tentang satu desa yang seluruh wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan, padahal desa itu sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Sebagai jalan keluar, Yandri mendorong penyelarasan kebijakan lintas sektor. Ia mengusulkan penegasan batas wilayah melalui peta tunggal. "Telah terjadi tumpang tindih regulasi mengenai desa dan penyelenggaraan kehutanan," ujarnya.
Penyelesaian masalah ini, pungkas Yandri, sangat mendesak. Tujuannya agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan bisa berjalan beriringan tanpa saling menegasikan.
Artikel Terkait
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR
Nadiem Tegaskan Tak Beri Arahan Wajibkan Chromebook dalam Sidang Korupsi