35 Ribu Desa Terjepit di Tengah Hutan, Menteri Ungkap Dampak Mencekik

- Rabu, 21 Januari 2026 | 14:42 WIB
35 Ribu Desa Terjepit di Tengah Hutan, Menteri Ungkap Dampak Mencekik

Ribuan desa di Indonesia ternyata berada di dalam atau tumpang tindih dengan kawasan hutan. Fakta ini diungkapkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Situasi ini, menurutnya, bukan cuma menghambat pembangunan, tapi juga memicu konflik agraria dan rentan membuat warga dikriminalisasi. Padahal, status desa-desa itu sebenarnya sah di mata negara.

Data pemerintah menunjukkan angka yang cukup mengejutkan. Ada 35.421 desa yang terpetakan berada di kawasan hutan. Bahkan, dari jumlah itu, hampir 3.000 desa seluruh wilayahnya masuk ke dalam area hutan. "Tidak ada satu jengkal pun tanah di desa itu yang tidak masuk kawasan hutan," ujar Yandri.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

Data lain dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pun mengonfirmasi skala persoalan yang besar ini. Intinya sama: puluhan ribu desa tercatat beririsan atau sepenuhnya berada di dalam hutan. Yang lebih memprihatinkan, dari 9.300 desa tertinggal, hampir semuanya masuk dalam kategori ini. "Jika tidak diselesaikan, ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa non-kawasan hutan akan semakin melebar," tegas politikus PAN ini.

Status Legal yang Dilematis

Yandri menegaskan satu hal penting: desa-desa ini bukan ilegal. Mereka diakui secara administratif, punya pemerintahan desa, dan menjadi bagian dari sistem politik serta fiskal negara. Dana desa pun mengalir ke sana.

Negara bahkan menetapkan mereka sebagai subjek pembangunan. Persoalannya muncul ketika wilayah desa yang sudah ada itu kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap. Regulasi yang tumpang tindih menciptakan ketidakpastian yang luar biasa. Status hukum pemukiman, lahan produktif warga, hingga aset desa jadi abu-abu. Dampaknya langsung terasa: pembangunan infrastruktur dasar macet total.


Halaman:

Komentar